KPK ngaku diteror, Menkum HAM minta lapor polisi
Yasonna menyarankan agar pihak KPK melaporkan adanya ancaman tersebut ke polisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan jika memang benar orang yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat ancaman sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada. Yasonna menyarankan agar pihak KPK melaporkan adanya ancaman tersebut ke polisi.
"Laporkan ke polisi kalau ada nama smsnya, kasih ke polisi. Semua serahkan ke Undang-udanglah, tunduk pada Undang-undang kalau ada ancaman lapor," kata Yasonna usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/2).
Kendati hubungan antara Polri dan KPK tengah memanas, ia meyakini jika laporan tersebut disampaikan ke Polri maka akan ditindak lanjuti dengan profesionnal.
"Walaupun sekarang ada ketegangan KPK dan Polri saya percaya Polri profesional," kata Yasonna.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pimpinan KPK hingga stafnya diteror oleh orang tak dikenal. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut Bambang, teror yang diterima kali ini berbeda dari sebelumnya. Di masa lalu, bentuk ancaman itu mulai dari pesan pendek, intimidasi, sampai teror fisik, dan kekuatan supranatural.
Bambang mengatakan, teror ini diterima pihaknya selepas menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Bambang mengakui bentuk teror kali ini lebih sistematis dan gencar.