'KPK tak berhak tolak pembahasan RUU KUHP & KUHAP'
Tim penyusun beralasan, RUU KUHP sudah dibahas sebelum KPK berdiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR ditangguhkan. Atas permintaan ini, KPK pun diminta tahu diri karena tidak berhak menolak pembahasan tersebut.
Anggota tim penyusun RUU KUHP Prof Muladi mengatakan, KPK bukan pada posisinya untuk meminta penangguhan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas. Jika ingin dilibatkan, kata dia, bisa saja KPK dilibatkan namun tidak dalam posisi menolak.
"Sebaiknya KPK harus tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Jadi kalau mau dilibatkan, silakan saja," ujar Muladi di Jakarta, Kamis (20/2).
Dia pun meminta agar KPK menjaga wibawa dan menghormati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, SBY melalui Menteri Hukum dan HAM sebagai inisiasi revisi tersebut.
"Dia harus hormati wibawa seorang presiden, karena barang itu dibawa ke sini ya oleh presiden, dan disetujui DPR sebagai program legislasi. Jadi kalau dia mau beri masukan silakan, kalau mau bicara dengan tim, enggak apa-apa," tegas Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar ini.
Terkait protes KPK yang selama pembahasan tidak dilibatkan, menurut Muladi, pembahasan KUHP dan KUHAP sudah dibahas sejak lama oleh para ahli. Sementara KPK baru muncul baru-baru ini.
"KPK kan baru muncul, pembahasan soal KUHP-KUHAP ini kan sudah disiapkan
30 tahun. Dia kan lembaga baru. Kita terbuka dalam seminar-seminar pun ini masih dibahas," tegas dia.
Muladi pun meminta agar KPK mengirim surat resmi jika ingin dilibatkan. Tapi, bukan dalam kapasitas menolak RUU ini dibahas.
"Kirim surat resmi. jangan hasil dari guru besar ini dianggap sesuatu yang mubazir, kan harus hormati lembaga-lembaga yang menyusun ini. Dan itu semua kalangan akademis, internasional sudah bicarakan masalah ini," pungkasnya.
Baca juga:
Hambit Bintih ingin Akil Mochtar jujur di persidangan perdana
Kembali dilemahkan, KPK melawan
KPK siap usut dugaan korupsi pengadaan bus baru di DKI
Sidang perdana, Akil Mochtar terancam hukuman 20 tahun bui
Rudi Rubiandini beri THR setelah disindir Sutan Bhatoegana
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.