KPU belum terima undangan MA soal gugatan aturan eks koruptor tak boleh nyaleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat undangan pemanggilan dari Mahkamah Agung atau MA terkait gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat undangan pemanggilan dari Mahkamah Agung atau MA terkait gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
"Belum ada (surat pemanggilan mengenai gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018)," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Dia memastikan KPU berusaha mempertahankan PKPU tersebut bila sewaktu-waktu dipanggil oleh lembaga pimpinan Hatta Ali. Pihaknya juga akan mempersiapkan dokumen-dokumen penunjang untuk mempertahankan itu.
"Jadi tentu saja KPU dalam hal ini posisi akan berupaya agar PKPU itu dipertahankan melalui mekanisme yang ada," jelas Wahyu.
Sebelumnya, sejumlah eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.
Seperti Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus NasDem.
Rio menjelaskan gugatan itu diajukan bersama-sama ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 9 Juli 2018.
"Kalau beliau tiga itu memang maju caleg. Yang tidak maju caleg hanya saya. Saya tidak niat maju, tapi saya melawan kesewenang-wenangan KPU yang melanggar konstitusi, melanggar hak orang serta menghilangkan hak asasi seseorang untuk memilih dan dipilih," ujar Rio ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg karena aspirasi kader
PKPU masih digugat di MA, Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg
KPU temukan bakal caleg mantan Napi korupsi di NTB dan Sumut
Nyaleg DPR RI, Tommy Soeharto harus umumkan ke media pernah dipenjara
Golkar sebut tak daftarkan koruptor jadi Bacaleg
KPK ingatkan KPU konsisten larang mantan koruptor jadi caleg