'KPU hanya ekspos syarat DPR sementara syarat DPD tak diekspos'
'KPU hanya ekspos syarat DPR sementara syarat DPD tak diekspos'. Menurut Baidowi, selama ini KPU hanya mengekspos penolakan DPR terhadap larangan mantan narapidana nyaleg sebagai anggota DPR dan DPRD. Padahal, tambah Wasekjen PPP itu, DPR tak setuju larangan untuk semua lembaga legislatif nasional maupun regional.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wawan, mengkritisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selalu mempermasalahkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) yang akan tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Kata dia, larangan ini bersifat politis sebab DPR hanya mempermasalahkan larangan mantan narapidana korupsi nyaleg sebagai anggota DPR dan DPRD saja.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan kritisi DPR terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu berlaku untuk semua lembaga legislatif. Mulai dari DPR, DPD dan DPRD.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Siapa saja Caleg terpilih PDIP yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
"Ketentuan itu mutatis mutandis jadi berlaku juga untuk DPD," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/5).
Menurut Baidowi, selama ini KPU hanya mengekspos penolakan DPR terhadap larangan mantan narapidana nyaleg sebagai anggota DPR dan DPRD. Padahal, tambah Wasekjen PPP itu, DPR tak setuju larangan untuk semua lembaga legislatif nasional maupun regional.
"Selama ini KPU hanya ekspos yang syarat DPR sementara syarat DPD tak diekspos. Nah kalau begini, siapa yang politis? Jika ternyata KPU keukeh ya tinggal ruangnya JR (Judicial Review) ke MA (Mahkamah Agung) bagi pihak-pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Sebelumnya, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tetap akan dimasukan sebagai norma dalam PKPU oleh KPU meski mendapat penolakan dari DPR dan Bawaslu. Komisioner KPU, Wawan tak memungkiri penolakan DPR bersifat politis.
Penilaian tersebut setelah adanya respons berbeda oleh DPR terhadap PKPU dengan isi norma yang sama, melarang mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tidak mungkin mereka tidak politis. Kalau soal mantan narapidana koruptor kenapa DPD tidak dipersoalkan. Kenapa hanya yang DPR dan DPRD saja yang dipersoalkan," ujar Wawan dalam satu acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
(mdk/eko)