KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
KPU menjawab tudingan Bawaslu terkait pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
"Telah diberikannya akses Silon kepada para pengadu dan memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU RI di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tujuh komisioner KPU RI sebelumnya dilaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Tujuh komisioner KPU RI dilaporkan itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Hasyim menyebut seharusnya Bawaslu mengetahui bahwa ada unsur kehati-hatian dalam mengelola data pribadi bakal calon legislatif yang mendaftar.
Adapun aturan tersebut dimuat di Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Itu mestinya para Pengadu memahami langkah-langkah para Teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis," ujar Hasyim.
Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh komisioner KPU RI yang digelar DKPP harus dijeda. Adapun sidang pertama dilakukan pada Senin (4/9) di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Ketua DKPP Heddy Lugito yang juga menjadi Ketua Hakim Majelis Pemeriksa komisioner KPU RI mengatakan bahwa sidang ditunda lantaran waktunya sudah cukup mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024. DKPP meyakini pengadu dalam hal ini Bawaslu dan teradu KPU ada kesibukan menyangkut tahapan pemilu.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 September mendatang.
"Sidang hari ini kita cukupkan sampai sekarang dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Waktunya paling lama 10 hari kerja. Nanti akan kita beritahukan seminggu sebelumnya. Saya akan ambil antara tanggal, yaitu tanggal 13 hari Rabu atau tanggal 11 September," sambung Eddy.