KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU menetapkan syarat tertentu bagi caleg maju Pilkada 2024
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memutuskan caleg terpilih wajib mundur jika sudah berstatus sebagai calon kepala daerah atau resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024.
"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta di Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, aturan terkait sudah dituangkan dalam rancangan peraturan KPU atau RPKPU Pasal 19. Dia berharap, dengan penegasan tersebut, polemik terkait dapat disudahi dan memberikan publik kejelasan.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tutur Hasyim.
Syarat Caleg Maju Pilkada
Bila tetap ingin menjadi peserta Pilkada 2024, Hasyim meminta caleg terpilih di Pemilu 2024 menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat KPU yang berwenang," Hasyim menandasi.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Maka dari itu, bila ada di antara mereka yang sudah berstatus caleg terpilih 2024 memiliki waktu kurang lebih satu pekan sebelum dilakukan pelantikan sebagai anggota DPR dan DPD yang akan digelar pada 1 Oktober 2024.