KPU Semarang Fasilitasi Pasien Covid-19 Gunakan Hak Pilih di Pilkada 9 Desember
. KPU masih mendata, namun petugas tidak memaksa pasien bila tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan pasien Covid-19 yang menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit tetap dilayani menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020. KPU masih mendata, namun petugas tidak memaksa pasien bila tidak mau menggunakan hak pilihnya.
"Kita sifatnya mendatangi butuh data dan sikap bahwa dia (pemilih) ingin coblos. Jadi ada data kalau orangnya tidak bersedia coblos kan kita tidak bisa memaksa," kata Ketua KPU Kota Semarang, Hendry Cassandra Gultom saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Terkait data pasien covid-19 yang hendak mencoblos, sejauh ini memang belum masuk ke pihaknya. Namun, untuk pelayanan petugas bersedia mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan mendatangi bangsal-bangsal dan rumah karantina mandiri atau kelompok.
"Jadi untuk TPS di tempat karantina rumah dinas Wali Kota Semarang belum bisa menentukan jumlahnya. Tapi, petugas KPPS siap melayani hak pilih pasien dengan syarat protokol kesehatan," jelasnya.
Selanjutnya untuk keamanan, petugas KPPS wajib memakai baju hazmat yang sudah dipersiapkan di setiap TPS yang sudah melayani pemilih sedang karantina atau perawatan.
"Pemilih yang dilayani yang sudah melapor melalui keluarganya bahwa ada satu keluarganya sedang menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Sedangkan untuk kebijakan pasien covid-19 yang berada di rumah sakit tidak berlaku bagi pasien dengan kategori berat. "Jadi hak mencoblos hanya pasien yang secara sadar saja kita mendatangi didampingi perawat," kata dia.
Baca juga:
Paslon Pilkada Semarang Hendi-Ita akan Gelar Kampanye Akbar Virtual 4 Desember
Viral Wali Kota Semarang Ngeband Tanpa Masker, Begini Tanggapannya
Hadiri Deklarasi & Foto Bareng Paslon Pilkada Semarang, 7 ASN Terancam Sanksi
Pasangan Hendi-Ita akan Fokus Door to Door di Pilkada Semarang
Hanya Satu Paslon, KPU Semarang Kembali Buka Pendaftaran Sampai 13 September
Seluruh Partai Usung Pasangan Petahana Hendrar-Hevearita di Pilkada Semarang