KPU yakin larangan eks koruptor jadi caleg sah tanpa tanda tangan Menkum HAM
Dia mengklaim ketentuan PKPU yang berisi larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tidak bertentangan dengan UU Pemilu. KPU, kata Arief, tak mempersoalkan keputusan Menkumham menolak meneken PKPU. Sebab, pembuatan PKPU merupakan domain dari KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang sudah diteken sudah sah menjadi aturan. Dia meyakini PKPU tersebut bisa diterapkan meski tanpa tandatangan dari Menteri Hukum dan HAM.
"KPU tidak berargumentasi lain kecuali meyakini bahwa itu bisa diberlakukan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Dia mengklaim ketentuan PKPU yang berisi larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tidak bertentangan dengan UU Pemilu. KPU, kata Arief, tak mempersoalkan keputusan Menkumham menolak meneken PKPU. Sebab, pembuatan PKPU merupakan domain dari KPU.
"Tidak bertentangan dengan undang-undang. Menkumham kan tidak tanda tangan. PKPU itu yang membuat kan KPU. Kemenkumham itu mengundangkan, mencatatkan di dalam lembaran negara atau berita negara," klaimnya.
"Soal pengesahannya disahkan lembaga terkait. Undang-undang, yang menandatangani presiden. Peraturan lembaga negara? Yang mengesahkan siapa? Menteri keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," sambung Arief.
Sebelumnya, Arief telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Baca juga:
Bamsoet minta KPU tak pencitraan larang eks napi korupsi jadi caleg
Setuju PKPU, PKS klaim tak pernah usung eks napi korupsi jadi Caleg
Eks teroris tak dilarang jadi Caleg, Hanura sebut KPU tak jeli buat PKPU
Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD dibuka 4 Juli
Soal teknis penjaringan, Golkar tunggu PKPU larangan koruptor jadi caleg disahkan
KPU persilakan PKPU larangan koruptor jadi caleg digugat ke MA