Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga
Putusan tersebut disinyalir meloloskan Kaesang ikut Pemilihan Kepala Daerah
Putusan tersebut disinyalir meloloskan Kaesang ikut Pemilihan Kepala Daerah
- Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
- Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
- Miris Warga Bantaran Kali Ciliwung Ibu Kota, Hidup Berdampingan dengan Bau Sampah
- Ini Perbandingan Perolehan Suara Partai Pemilu 2019 dan 2024 di Jatim, PKB Jadi Sorotan
Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti berikan kritik kepada penalaran Hukum Hakim Mahkamah Agung (MA) saat kabulkan putusan batas usia kepala daerah lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei lalu.
Ia menyebut sangat wajar jika masyarakat melihat terbitnya putusan ini sebagai suatu modus operandi untuk loloskan Kaesang di Pilkada 2024.
Hal ini karena pola yang sama juga terjadi sebelumnya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan soal batas usia Wakil Presiden sehingga Gibran Rakabuming Raka dapat maju menjadi wakil Prabowo Subianto.
"Persis polanya cuma beda konstitusinya, satu Mahkamah Konstitusi satu Mahkamah Agung. Pola itu sudah dilakukan dan sukses," ujar Bivitri saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (31/5).
Menurutnya penalaran hukum Hakim Agung dalam putusan tersebut tidak wajar.
Bivitri soroti perubahan aturan soal penetapan usia minimal calon kepala daerah, yang menurutnya PKPU dibentuk oleh KPU dalam ruang lingkup keseluruhan proses pendaftaran, sehingga KPU memang akan memulai penghitungan batas usia sejak proses pendaftaran.
"Karena kan ini KPU, bahkan yang melantik nanti bukan KPU, tapi Presiden," ujar Bivitri kepada Merdeka.com. Kamis (31/5).
"Di sini memang peraturan KPU tidak berpikir jauh kedepan sampai proses pelantikan. Jadi tidak wajar penalaran hukumnya," ucapnya.
Bivitri juga memberi kritikan pada bagaimana Hakim Agung menafsirkan bahwa adanya pembatasan usia calon kepala daerah di awal pendaftaran tidak menggambarkan penafsiran awal (original intent) UU Nomor 10 Tahun untuk mengakomodasi anak muda.
Memang tidak ada aturan usia dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Namun penyimpulan adanya original intent dari UU tersebut untuk anak muda dalam Pilkada dinilai Bivitri terlalu terburu-buru.
"Apakah dengan meletakkan 20 dan 35 (usia), maka ini bisa dibaca sebagai original intent untuk anak muda?," terang Bivitri.
"Kalau yang dipermasalahkan soal muda dan tidak muda, apakah dengan diberikan pembedaan antara sejak penetapan pasangan calon ke pelantikan bisa memberi perbedaan yang signifikan?,sehingga membuat yang awalnya dikategorikan muda menjadi tidak muda?,"
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Sehingga, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun. Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara