Libatkan Menantu Bacaleg di Acara Pemkab, Bupati Jember Terancam Sanksi Kemendagri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember merekomendasikan bupati Jember dan 8 pejabat lain di bawahnya, dijatuhi sanksi oleh Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar aturan netralitas pada pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember merekomendasikan bupati Jember dan 8 pejabat lain di bawahnya, dijatuhi sanksi oleh Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar aturan netralitas pada pemilu.
"Dari hasil pemeriksaan, klarifikasi serta kajian Bawaslu Jember diperoleh fakta-fakta yang mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam peristiwa Jember-Berbagi yang digelar Pemkab Jember," ujar Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, Rabu (17/5) malam.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Dalam jumpa pers tersebut, Bawaslu Jember memang tidak menyebutkan secara detail nama atau inisial serta jabatan dari 9 pejabat yang diduga melanggar.
"9 Pejabat tersebut terdiri dari kepala daerah, pejabat dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sesuai aturan etika, kami tidak bisa menyebutkan identitasnya," lanjut Endah.
Meski tidak disebutkan nama ataupun jabatannya, namun satu-satunya kepala daerah yang terlibat dalam kegiatan Jember Berbagi dan turut dilaporkan dalam kasus ini adalah bupati Jember, Hendy Siswanto. Sebagai terlapor, Hendy juga sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Jember.
Kegiatan Jember Berbagi merupakan kegiatan bakti sosial atau berbagi kepada masyarakat di sejumlah titik yang digelar Pemkab Jember selama bulan Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, bupati Hendy bersama Sekda serta sejumlah kepala dinas atau pimpinan OPD, membagikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun kegiatan Jember-Berbagi itu dilaporkan oleh LSM Pemantau Pemilu, Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Sebab, dalam kegiatan itu, Bupati Hendy kerap mengajak dua menantu serta seorang keponakan-menantu untuk membagikan bantuan sosial. Tiga kerabat bupati Hendy itu saat ini menjadi bakal caleg di tiga partai berbeda, pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebelum memutuskan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu Jember telah memeriksa total 66 orang. Terdiri dari 55 pejabat yang dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan; seorang saksi ahli hukum tata negara serta saksi pelapor yakni dari LSM JEPR. Proses tersebut memakan waktu 14 hari kerja, sejak dimulainya penanganan laporan dugaan pelanggaran.
Meski menyimpulkan ada dugaan pelanggaran aturan terkait netralitas, Bawaslu Jember tidak bisa menyebutkan bobot pelanggarannya, apakah ringan, sedang atau berat. Bawaslu Jember juga tidak bisa menjelaskan bentuk sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada 9 pejabat tersebut. Bawaslu juga tidak bisa memastikan, kapan putusan dari Kemendagri dan KASN akan dikeluarkan terhadap bupati dan 8 ASN di bawahnya itu.
"Karena itu menjadi kewenangan dari masing-masing instansi yang berwenang (Kemendagri dan KASN). Sesuai aturan yang berlaku, proses penanganan di Bawaslu sudah selesai sampai di sini. Karena Bawaslu hanya merekomendasikan," tutur Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember divisi Hukum, Humas dan Data.
Meski demikian, Bawaslu Jember tetap akan melakukan tindak lanjut pengawasan, jika sudah turun putusan dari KASN dan Kemendagri atas kasus ini. Adapun peraturan yang disangkakan dilanggar adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu; UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; serta UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
©2023 Merdeka.com/muhammad permana
Keputusan rekomendasi melanggar aturan netralitas untuk bupati Jember dan 8 jajarannya itu, diambil secara bulat oleh seluruh anggota komisioner Bawaslu Jember yang kini tersisa tinggal 4 orang. Satu orang komisioner lainnya, yakni Ali Rahmad Yanuardi, beberapa hari yang lalu mengundurkan diri dari Bawaslu Jember karena menjadi caleg di Partai Demokrat.
Di sisi lain, Bawaslu Jember tidak menyentuh sama sekali tiga menantu dan menantu keponakan yang diajak bupati Hendy di acara resmi Pemkab Jember itu. Sebab, tiga kerabat bupati Hendy itu tidak termasuk pada objek yang dilaporkan. Terlebih, status mereka hingga kini belum resmi menjadi caleg (calon anggota legislatif).
Seperti diberitakan sebelumnya, bupati Jember Hendy Siswanto dan puluhan 55 orang jajaran di bawahnya, dilaporkan ke Bawaslu Jember. Sebab, dalam kegiatan resmi Pemkab Jember itu, bupati Hendy selalu mengajak tiga orang kerabatnya yang menjadi bakal caleg .
Ketiganya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jember); Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem); serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan.