Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran
Masa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.
Hari ini, GIbran tetap ngantor seperti biasa.
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran
Masa kampanye Pilpres dimulai hari ini 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan. Atau 10 Februari 2023.
Pemprov Jateng belum menerima surat cuti kampanye peserta Pilpres dan Pileg 2024. Termasuk pengajuan surat cuti atas nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai kandidat cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
- Gibran Ungkap Jateng jadi Salah Satu Daerah Dapat Atensi Khusus, Gaspol Kampanye Mulai Januari
- Ajukan Cuti ke Jokowi, Sandiaga Kunjungi Padang Kampanyekan PPP dan Ganjar-Mahfud Pekan Ini
- Ganjar Kampanye Perdana ke Merauke dan Mahfud ke Sabang, Ini Maknanya
- Kampanye Hari Pertama Mulai dari Merauke, TPN: Simbol Perhatian Ganjar Kalau Jadi Presiden
"Belum ada surat cuti Gibran, tapi akan kami cek lagi ke bagian Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa (28/11).
Selain Gibran, kepala daerah lain juga belum ada yang mengajukan cuti hingga saat ini. "Jadi untuk di Jawa tengah sampai saat ini belum ada," ungkapnya.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, sampai saat ini dia belum menerima laporan ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye.
"Kita belum ada. Biasanya bersurat. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan ke kami," kata dia.
Terkait Gibran Rakabuming Raka, sejauh ini pihaknya baru satu kali mengajukan cuti yang dilayangkan pada masa pendaftaran lalu.
"Wali Kota Solo pernah mengajukan izin atau cuti untuk pendaftaran. Untuk masa kampanye belum," ujar Sekda.
Seperti diketahui, para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
PP Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan, mencantumkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Adapun tahapan pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.