Mendagri heran presidential threshold masih diributkan
Mendagri heran presidential threshold masih diributkan. Senada dengan Presiden Joko Widodo, Mendagri Tjahjo juga menyebut bahwa ketentuan ini tidak pernah dipersoalkan di pemilu-pemilu sebelumnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab kritik Ketua Umum Prabowo Subianto dan partai politik lain yang tidak puas dengan keputusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen. Dia heran lantaran persoalan ini masih saja diributkan.
Senada dengan Presiden Joko Widodo, Mendagri Tjahjo juga menyebut bahwa ketentuan ini tidak pernah dipersoalkan di pemilu-pemilu sebelumnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
"Sudah dua periode, dua tahapan pilpres, diikuti enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," kata Tjahjo saat ditemui di acara Festival Pesona Budaya Borneo 2017 di Halaman Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (29/7).
Tjahjo menegaskan sikap pemerintah mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hal ini agar menempuh mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bahkan sudah bagian dari menyepakati apa pun yang diputuskan oleh DPR. Kalau enggak puas ada ke MK silakan," terang Tjahjo.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras presidential threshold 20-25 persen yang telah disahkan menjadi undang-undang Pemilu. Dia menyebutkan, itu sebagai lelucon politik yang menipu rakyat.
Hal ini disampaikan Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY yang terletak di Kawasan Cikeas, Jawa Barat, Kamis (27/9) malam.
"Presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat," kata Prabowo.
Dalam pengesahan Undang-undang Pemilu itu, Partai Gerindra memilih walkout. Prabowo mengaku, itu merupakan perintahnya langsung kepada kader partainya di DPR. Alasannya, dia tak ingin menjadi bahan tertawaan rakyat.
"Undang-undang Pemilu baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR RI. Yang kita tidak ikut bertanggungjawab. Karena kita tidak mau diketawakan sejarah," tegasnya.
(mdk/noe)