MPR Tegaskan Tidak Ada Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden
Ketua Fraksi MPR Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada wacana penambahan masa jabatan Presiden dengan melakukan amandemen UUD 45. Riza mengatakan masa jabatan presiden dua periode sudah final.
Ketua Fraksi MPR Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada wacana penambahan masa jabatan Presiden dengan melakukan amandemen UUD 45. Riza mengatakan masa jabatan presiden dua periode sudah final.
"Sudah kita putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Riza mengatakan masa sekarang berbeda dengan era Soekarno yang menetapkan masa jabatan seumur hidup. Era reformasi, kata dia, semuanya harus dibatasi.
"Pak Soekarno itu luar biasa. Tapi kan sekarang eranya berbeda. Apalagi sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi," jelasnya.
Gerindra memandang masa jabatan presiden lima tahun satu periode dengan maksimal dua periode, sudah paling ideal. Riza menyebut, memang ada wacana ditambah menjadi enam tahun atau mengikuti negara lain yaitu satu periode delapan tahun.
Namun, Riza tidak mengungkapkan partai mana yang mengusulkan perubahan tersebut. Dia bilang, pemikiran itu muncul karena diskusi dengan negara lain.
"Ini kan wacana biasa kan kita selalu mencompare teman-teman dari partai lain. mungkin melihat, kan sering kita diskusi dengan negara lain," kata Riza.
Baca juga:
Ini Sederet Pesan Surya Paloh Soal Amandemen UUD 1945
Politikus Demokrat Kritik Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode
PAN Setuju Amandemen Terbatas UUD 1945, Golkar, Demokrat & PAN Belum Bersikap
Sambangi Rumah Zulkifli Hasan, Bamsoet Disapa 'Calon Ketum Golkar'
Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR, Mungkinkah Terwujud?
Try Sutrisno Nilai Pemilihan Langsung Tak Ideal Diterapkan di Indonesia