Mundurkan pilkada serentak langkah pertama revisi Perppu Pilkada
"Saya khawatir kalau yang direvisi hanya satu atau dua poin saja, maka bisa menimbulkan ketidakpastian hukum."
Jadwal Pilkada serentak pada Desember 2015 perlu diundur ke Juni 2016 agar DPR dan pemerintah punya waktu cukup untuk merevisi Perppu No 1/2014 yang sudah ditetapkan oleh DPR pada 20 Januari 2015 lalu. Perppu masih banyak masalah sehingga revisi membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi media di Bakoel Koffee Jakarta, Minggu (25/1). Diskusi tentang pemunduran jadwal pilkada serentak ini juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Sri Budi Eko Wardani. Peneliti Puskapol Yolanda Panjaitan, dan Didik Supriyanto, Ketua Perludem.
Menurut Titi Anggraini, Perppu No 1/2014 yang dikerjakan dalam waktu singkat, memang mengandung banyak masalah. Dari sisi sistematika, peraturan ini tidak lazim sebagaimana undang-undang pemilu disusun.
"Salah ketiknya saja ada tujuh item," tegasnya. Sedang dari sisi substansi banyak yang menimbulkan perdebatan.
Dibandingkan dengan UU No 32/2004 yang mengatur pilkada, Perppu No 1/2014 menyampaikan tujuh hal baru, yaitu: (1) pencalonan tunggal; (2) pencegahan politik dinasti; (3) uji publik; (4) pembatasan dana kampanye; (5) pemungutan dan penghitungan suara elektronik; (6) penyelesaian sengketa hasil pilkada ke MA; dan (7) pemungutan suara serentak.
Ketentuan-ketentuan tentang tujuh hal tersebut belum begitu jelas dan mengundang perdebatan. "Saya khawatir kalau yang direvisi hanya satu atau dua poin saja, maka bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika pasal-pasal yang bermasalah tersebut digugat di MK pada saat tahapan pilkada sedang berjalan?"
Menurut Titi akan lebih bijaksana jika dalam masa sidang kali ini, yang akan berakhir pada pertengahan Februari nanti, DPR dan pemerintah fokus saja pada perubahan Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015 dan 2018.
"Mundurkan jadwal pilkada serentak Desember 2015 ke Juni 2016 sehingga kita semua punya waktu mempersiapkan yang memadai. KPU punya waktu untuk persiapan tahapan, pemilih punya waktu setahun untuk jeda pemilu, dan partai politik punya waktu untuk konsolidasi dalam mencari calon terbaik. Yang tak kalah penting DPR dan pemerintah punya waktu untuk merevisi secara lebih lengkap Perppu No 1/2014," tutur Titi.
Dengan demikian, pemunduran jadwal merupakan langkah pertama dan utama dalam rangka merevisi Perppu No 1/2014. Selanjutnya bisa dilakukan revisi tahap kedua terhadap perppu atau undang-undang pilkada.
"Kalau kita semua punya komitmen untuk menyelenggarakan pilkada serentak berkualitas, maka revisi kedua bisa lebih komprehensif akan bisa selesai pada pertengahan tahun ini," jelas Titi.
-
Apa perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada? Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pemilihan pemimpin.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
-
Apa perbedaan utama dari Pemilu dan Pilkada? Meskipun sama-sama proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, terdapat perbedaan Pemilu dan Pilkada mendasar yang perlu diketahui masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.