NasDem sebut pasal penghinaan presiden buat hindari fitnah
"Bukan kepada orangnya tapi jabatannya, itu pimpinan 250 juta orang," ujar Patrice Rio Capella.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capela sepakat dengan penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Meski pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 silam, menurutnya harus diadakan lagi namun dibuat lebih detail.
"Itu bukan berarti anti-kritik, seperti SBY diidentikkan dengan sapi atau kerbau, itu tidak boleh, bukan kepada orangnya tapi jabatannya, itu pimpinan 250 juta orang. Jabatan itu, bukan jabatan siapa," kata Rio saat dihubungi, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut anggota Komisi III DPR ini memang perlu ada pasal lain. Fungsi dari pasal tersebut berupa penjelasan detail terkait pemilihan jenis-jenis penghinaan.
"Tetapi terlepas dari itu, menurut saya memang harus ada pasal yang intinya lebih detail apa yang dimaksud penghinaan terhadap presiden. Apa fitnah terhadap presiden? Fitnah itu apa, macem-macem. Orang Islam dibilang Kristen, Kristen dibilang Islam, itu kan fitnah," tuturnya.
Rio menegaskan bahwa sebenarnya fitnah, menghina, dan sesuatu yang tidak pantas disampaikan pada pimpinan negara, pihaknya akan membahasnya. Partai Nasdem rencananya akan menelaah pasal tersebut pasca agenda reses usai.
"Tentu kita akan bahas secara detail setelah masuk nanti. Kita memerlukan pasal itu tetapi jangan jadi pasal karet agar presiden tidak dihina semaunya, bukan menjadi kritik tapi jadi penghinaan," tutupnya.
Baca juga:
SBY pernah jadi korban, Demokrat dukung pasal penghinaan presiden
Ketua Umum PAN tolak pasal penghinaan presiden masuk KUHP
Fadli: Pasal penghinaan presiden instrumen buat bungkam pengkritik
Jokowi sebut pasal penghinaan justru lindungi orang-orang kritis
Fahri sebut hidupkan kembali pasal penghinaan presiden pikiran kuno
-
Kenapa Partai NasDem menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden? Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Diketahui, mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR. "Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata Taufik Basari, dalam keterangannya, Kamis (7/12).Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Bagaimana cara Partai NasDem memperjuangkan penolakan penunjukan Gubernur Jakarta? Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta. "Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," tegas Taufik.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).