NasDem sebut Rp 3 T dana desa dialihkan ke APBD untuk dana kelurahan
NasDem sebut Rp 3 T dana desa dialihkan ke APBD untuk dana kelurahan. Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan sesungguhnya sudah ada dana khusus untuk kelurahan yang dianggarkan APBD. Hanya saja perlu ditambah. Karena itu perlu ada landasan hukum yang khusus untuk mengatur tata kelola oleh kelurahan.
Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate menjelaskan asal alokasi dana kelurahan yang diwacanakan Presiden Joko Widodo untuk dicairkan di 2019. Dana tersebut berasal Rp 73 triliun untuk dana desa. Dalam prosesnya terjadi penyesuaian sehingga, Rp 3 triliun digeser untuk dana kelurahan yang akan cairkan melalui transfer daerah ke APBD.
"Dilakukan penyesuaian-penyesuaian sejauh tidak mengubah postur umum besarnya ini cuma shifting dari dana desa Rp 73 triliun, Rp 70 dana desa Rp 3 triliun nya di-shifting ke dana APBD. Nah di APBD yang diminta oleh Bupati dan Wali Kota secara spesifik dialokasikan kepada kelurahan," ujarnya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan sesungguhnya sudah ada dana khusus untuk kelurahan yang dianggarkan APBD. Hanya saja perlu ditambah. Karena itu perlu ada landasan hukum yang khusus untuk mengatur tata kelola oleh kelurahan.
"Makanya dialokasikan ditambahkan ke APBD yang peruntukannya untuk lurah tapi pengaturannya harus diatur melalui aturan terpisah oleh bendahara negara dan Bupati dan Wali Kota," jelasnya.
Aturan tersebut untuk memastikan duit yang telah dialokasikan bisa sampai ke kelurahan.
"Jangan sampai dialokasikan ke APBD tapi tidak sampai di kelurahan. Sampai di tempatnya, saya ga bilang Bupati Wali Kota tidak ikut itu tidak tapi untuk memastikan dia sampai ke kelurahan," imbuhnya.
Dia pun memastikan rencana pencairan dana kelurahan tidak berkaitan dengan kepentingan kampanye 2019. Menurut Johnny, saat dirinya menyambangi kelurahan menerima aspirasi dari lurah setempat.
"Ada juga masyarakat marjinal di kelurahan yang tidak dibiayai APBD kabupaten kota. Jadi tidak ada politisasi," tegasnya.
Baca juga:
Jokowi: Hati-hati banyak politikus 'sontoloyo'
PAN 1000 persen setuju dengan dana kelurahan
Wapres JK sebut butuh PP baru untuk pencairan dana kelurahan
Sri Mulyani alokasikan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan di 2019
Rencana pemerintah alokasikan dana kelurahan