Orient Kore Batal Jadi Bupati, Perludem Desak Pemungutan Suara Ulang Harus Demokratis
Khoirunnisa berpendapat, pertimbangan dan putusan MK patut diapresiasi sebab tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah bahkan terpilih dan dilantik menjadi bupati.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mendesak, penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan pemungutan suara ulang. Ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.
Pada putusan MK yang dibacakan pada Kamis (15/4), Orient dianggap tidak memenuhi syarat fundamental dalam keikutsertaan Pemilu karena berstatus warga negara asing.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Proses pemungutan suara ulang mesti dilaksanakan dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga Kabupaten Sabu Raijua dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4).
Dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient berpasangan dengan Thobias Uly dan diusung PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.
Khoirunnisa berpendapat, pertimbangan dan putusan MK patut diapresiasi sebab tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah bahkan terpilih dan dilantik menjadi bupati.
Meskipun, pada fakta persidangan terungkap bahwa penyelenggara pemilu baru mengetahui Orient merupakan warga negara Amerika Serikat setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak, hal ini sepatutnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dan teliti.
"Meminta kepada penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan putusan MK terkait pelaksanaan pilkada Kab. Sabu Raijua dengan konsisten, cermat, dan hati-hati," tegasnya.
Orient disebut tidak jujur kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang akan digunakan untuk mengurus paspor Indonesia dengan masa berlaku 2019-2024.
Ketidakjujuran berlanjut ketika ia mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, pada September 2020.
Atas rangkaian fakta tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon Wakil Bupatinya, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kab. Sabu Raijua, NTT.
Baca juga:
Tiga Paslon Peserta Pilkada di NTT Ajukan Gugatan Ke MK
Tiga Pasangan Perseorangan Pilkada NTT Tak Lolos Verifikasi Faktual
Megawati Marah Besar Saat Marianus Sae Jadi Tersangka KPK
89 Bakal Calon Peserta Pilkada Asal Golkar di NTT Diminta Menangkan Jokowi
Diduga ada pelanggaran, 23 TPS di NTT lakukan pemilihan ulang