Pakar Hukum Nilai Revisi UU Cipta Kerja Harus Mengesampingkan Kepentingan Politik
Selama pembahasan revisi Undang-Undang tersebut semua pihak mesti bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.
Pemerintah tengah mempercepat perbaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia. Untuk itu, selama pembahasan revisi Undang-Undang tersebut semua pihak mesti bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
"Saya optimistis, kalau pesimis tidak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi," tutur Romli dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).
Menurut Romli, kritik masyarakat terhadap pembahasan UU Cipta Kerja mesti menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, ke depan dalam proses revisi perlu melibatkan partisipasi publik.
"Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tahu, buka saja web. Masalahnya digunakan maksimal tidak untuk RDP. Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih, tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik," kata Romli.
Pemerintah Kebut Revisi UU Ciptaker
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.
"Mungkin awal tahun depan, bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Bahlil menjelaskan, keputusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa sorotan MK demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.
"MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi," katanya.
Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.
"Ruang diskusi selalu terbuka," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)