Paripurna bersihkan nama 2 anggota DPR dari tuduhan ijazah palsu
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Rapat paripurna DPR memutuskan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rahmat tidak terbukti. Nama baik keduanya bakal langsung direhabilitasi.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, kasus penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan pada beberapa anggota DPR langsung direspons oleh MKD. Misalnya seperti kasus yang dituduhkan pada Jalaluddin.
"Karena aturan itu baru belakangan ini diterapkan terhadap ijazah luar negeri, ijazah itu sudah lama dari luar negeri dan waktu itu belum dilegalisasi," ucap Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7).
Ketetapan paripurna terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dua anggota DPR sebagai tindak lanjut atas keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Keputusan MKD, Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura dan Jalaludin Rahmat dari Fraksi PDIP dinyatakan tidak terbukti. Sesuai Undang-Undang MD3, keduanya diberikan rehabilitasi dengan mengumumkan dalam sidang paripurna," kata Fahri saat memutuskan rapat paripurna.
Kasus dugaan ijazah palsu Nurdin dan Jalaludin mencuat lantaran adanya laporan dari masyarakat, serta hasil inspeksi Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi. Laporan tersebut kemudian direspons oleh MKD.
Baca juga:
Mahasiswa tantang Polda Aceh bongkar kasus ijazah palsu
Jadi anggota DPRD, politikus Hanura diduga pakai ijazah palsu
Komplotan pembuat ijazah dan buku nikah palsu dibekuk, 2 residivis
Ijazah palsu S1 dibanderol Rp 500 ribu dan S2 Rp 10 juta
Gelar doktor palsu, anggota DPR Frans Agung akan diperiksa MKD
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.