PDIP Kritik Proyek Food Estate: Bagian Kejahatan Terhadap Lingkungan
Hasto mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menaruh perhatian terhadap lingkungan.
Hasto mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menaruh perhatian terhadap lingkungan.
PDIP Kritik Proyek Food Estate: Bagian Kejahatan Terhadap Lingkungan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik keras soal proyek lumbung pangan atau Food Estate yang berada dibawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dia menyebut, proyek itu merupakan bagain dari kejahatan lingkungan.
- PDIP Kritik Food Estate Kejahatan Lingkungan, Gerindra: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon
- PDIP Kritik Food Estate yang Digarap Prabowo, Gerindra Ibaratkan Koalisi seperti Kendaraan
- PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan, Gerindra: Tidak Benar, Itu Solusi ke Depan
- PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan, Prabowo: Yang Bener?
Sebab, proyek tersebut kini mangkrak dan diduga disalahgunakan. Menurut Hasto, proyek itu hanya berimbas pada penebangan hutan yang tak menghasilkan apapun. Hal itu, dia sampaikan ketika dimintai tanggapan soal dugaan aliran dana kejahatan lingkungan sedikitnya Rp1 triliun masuk ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
"Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan," kata Hasto di Bogor, Selasa (15/8).
Hasto meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus tersebut itu. Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menaruh perhatian terhadap lingkungan.
"Jadi kami dorong PPATK untuk sampaikan, apalagi ini terkait dengan lingkungan. Bu Mega sangat menaruh perhatian," tegas Hasto.
Sebagai informasi, proyek food estate digagas Presiden Jokowi sejak awal periode kedua kepimpinannya. Proyek itu di bawah kendali Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Food estate masuk proyek prioritas strategis mengacu pada Perpres Nomor 108 Tahun 2022.