PDIP Tidak Terpengaruh Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Istikamah Menangkan Ganjar
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan ke MK
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan ke MK
PDIP Tidak Terpengaruh Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Istikamah Menangkan Ganjar
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku akan tetap fokus memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. "Ya itu lah maksud saya adalah ada gugatan Pemilu itu untuk batas bawah, sekarang muncul gugatan batas atas. Biarkan itu gugat menggugat, kami tetap istikamah memenangkan Capres Pak Ganjar," kata Said kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (22/8).
Said melanjutkan, partai berlogo banteng tersebut tidak terlena dengan urusan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
"Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat, kami tetap Istikamah memenangkan Capres PDIP. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK" tegasnya.
Said menganggap gugatan yang dilayangkan ke MK itu bukan sebagai upaya untuk menjegal capres maupun cawapres.
"(Kalau itu dianggap untuk jegal Capres tertentu) kurang elok, siapa pun silakan saja dia bergulir MK ranahnya MK, ini negara demokrasi, kalau kami melarang apa hak kami melarang," ujarnya.
Sebelumnya, Puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8). Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Dalam keterangan yang disampaikan ke awal media, 98 pengacara itu meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. "Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," tulis keterangan pers Aliansi '98 kepada awak media, Jumat (18/8).
Pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.' Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun'. Aliansi '98 menilai huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK. Selain itu, menurut Aliansi '98, pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal.
"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ujarnya.
Aliansi '98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.
Menurut Aliansi '98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil. "Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan," demikian pendapat Aliansi '98.