Pembela Setnov diduga akan gagalkan pembentukan panel MKD
Dimasukkannya tiga anggota Golkar ke MKD dinilai merupakan suatu strategi penyelamatan.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin, menandatangani surat penggantian keanggotaan MKD bernomor SJ 00643/FPG/DPRRI/XI/2015. Isinya, Wakil Ketua MKD Hardisusilo digantikan oleh Kahar Muzakir. Lalu Anggota Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir.
Terakhir, Dadang S Muchtar digantikan oleh Ridwan Bae. Dimasukkannya tiga anggota baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar dinilai sebagai salah satu strategi kubu Ketua DPR RI Setya Novanto untuk memperkuat dalam pembelaan.
Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menduga keberadaan anggota MKD baru dari Golkar itu adalah untuk mem-back up Setnov. Riset kecil-kecilan pernah dibuatnya dengan melihat pernyataan orang baru MKD itu, yang memang terkesan kuat membela Setnov.
Menurutnya, kubu Setya Novanto pasti akan melakukan berbagai macam cara menghindarkan proses di MKD yang bisa membuat posisi ketua DPR itu terjepit. Termasuk mencegah kemungkinan pembentukan panel MKD.
"Karena kalau panel MKD dibentuk, akan lebih sulit lagi dikontrol Novanto. Sebab akan ada kehadiran tokoh-tokoh dari luar. Makanya Golkar menyiapkan jangkar dengan mendudukkan orang-orang yang bisa menguntungkan Novanto, melepaskan dia dari sanksi terberat yang bisa saja dia terima," jelas Lucius, Sabtu (28/11).
Tim Panel MKD itu bersifat ad hoc dan diakui MKD serta statusnya masih dibicarakan dalam rapat lembaga itu. Pembentukan panel itu sesuai Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD.
Perlunya dibentuk Tim Panel ad hoc manakala panggaran etika yang terjadi berkategori sebagai pelanggaran berat dan dengan ancaman hukuman berupa pemberhentian.
Susunan Tim Panel ad hoc terdiri dari tiga orang dari unsur MKD dan empat orang dari unsur masyarakat. Mereka akan rapat bersama-sama untuk untuk meneliti kesalahan Setnov.
Dugaan Lucius, sangat kuat kesan bahwa kubu Setnov akan mati-matian menggagalkan pembentukan panel MKD dimaksud. Dia memberi contoh, seharusnya semua pihak mewaspadai upaya kubu Setnov mengubah persepsi publik mengenai kasusnya yang kerap disebut sebagai kasus 'Papa Minta Saham'.
Kata Lucius, saat ini terkesan kuat ada penggorengan opini soal pergantian personel MKD oleh fraksi-fraksi, sebagai seakan-akan pertarungan politik KMP vs KP4.
"Jangan sampai terpancing strategi kubu Novanto yang membawa kasusnya seakan perseteruan dua koalisi di DPR, sehingga substansi kasusnya meminta jatah saham itu sendiri menghilang," kata dia.
Ditegaskannya, semua pihak sebaiknya berkonsentrasi memastikan MKD membentuk panel ad hoc yang akan sangat dihindarkan kubu Novanto.
"Saya kira panel harus dibentuk. Hanya itu yang kita harapkan bisa menyelesaikan kasus ini sesuai harapan. Karena keterlibatan orang luar DPR akan membuat penilaian objektif. Ketimbang membiarkan anggota DPR jadi juru adilnya, akan sangat politis dan tak objektif. Mereka akan bisa sangat kompromis pada satu titik," ujar Lucius.
Apabila panel ad hoc terbentuk, lanjutnya, MKD bisa mengajak sosok seperti Syafii Maarif, Din Syamsuddin, Mahfud MD, Jimly Asshidiqe, atau Saldi Isra menjadi anggotanya.
"Jadi nanti tokoh-tokoh yang kelihatan integritasnya, tak termakan kepentingan politik parpol tertentu, masuk ke Panel MKD. Jadi hanya pembentukan panel yang bisa diharapkan jadi jalan keluar untuk menghentikan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Jangan biarkan. diselesaikan orang DPR, akan sangat politis dan rentan kompromi," tukas dia.
Dia juga mendukung agar ketiga orang personil baru Golkar di MKD benar-benar tak rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan sehingga melanggar aturan di DPR RI. Untuk diketahui, Kahar Muzzakir dan Ridwan Bae masih tercatat sebagai anggota Banggar DPR.