Pendataan pemilih disabilitas Pilkada Serentak dinilai tak akurat
Pendataan pemilih disabilitas Pilkada Serentak dinilai tak akurat. Banyak pula ditemukan penyandang disabilitas yang tidak tercatat sesuai dengan status pemilih penyandang disabilitas. Hal ini mengakibatkan penyandang disabilitas tercatat sebagai pemilih umum.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut penyandang disabilitas banyak yang tak teridentifikasi dalam Pilkada Serentak tahun 2017. Koordinator JPPR Muhammad Afifuddin mencontohkan, ada sekitar 5.000 pemilih penyandang disabilitas yang tidak terdata.
Affiudin menambahkan, banyak pula ditemukan penyandang disabilitas yang tidak tercatat sesuai dengan status pemilih penyandang disabilitas. Hal ini mengakibatkan penyandang disabilitas tercatat sebagai pemilih umum.
"Penyelenggara Pilkada harus memperbaiki identifikasi penyandang disabilitas," kata Afifuddin dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (24/2).
Menurut dia, temuan tersebut harus dijadikan rujukan bagi penyelenggara Pilkada agar pemilih penyandang disabilitas dapat terdata dengan baik. Selain itu, ia menyebutkan ada pula ditemukan di salah satu TPS yang tidak memberikan fasilitas yang dapat memudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya.
"Misalnya ada yang pakai kursi roda tempatnya kurang luas," katanya.
Meski demikian, ia memuji penyelenggara Pilkada yang mampu membawa partisipasi pemilih penyandang disabilitas lebih tinggi dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
"Tahun ini jauh lebih bagus," pungkasnya.
Baca juga:
Kotak suara dibuka tanpa saksi, 4 TPS ulangi coblosan Pilgub Banten
Demokrat yakin menang Pilgub Sulbar meski duga ada kecurangan
Sentilan pedas Wahidin ke Rano Karno, kalah buat resah
Demokrat harap dapat kesempatan bangun komunikasi dengan PDIP
Pilkada 2017, NasDem akui masih kalah di wilayah Jawa
Panwaslu Tangerang batal umumkan laporan kecurangan Pilgub Banten
Rekapitulasi Pilkada Cilacap, bupati petahana paling tinggi suaranya
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.