Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Jubir TPN Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono sebagai saksi terlapor untuk memberikan klarifikasi.
Aiman tengah hadapi kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
- Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman
- Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Hari Ini, Buntut Tudingan Aparat Tidak Netral saat Pemilu
- Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral
- Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Jubir TPN Aiman Witjaksono
Biro Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud MD telah mengutus advokat Ronny Talapessy sebagai pengacara Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono. Dalam rangka hadapi kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Oh iya jadi kita mendapatkan panggilan itu, saya bertindak atas nama Pak Aiman ya dari TPN dari pengacara Aiman,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Ronny yang sempat melejit namanya, karena menjadi pengacara dari Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini pun langsung mempersiapkan tim dan kebutuhan berkas untuk kepentingan Aiman, sebagai saksi terlapor.
“Kita sedang menyusun tim pengacara karena sudah banyak teman-teman inisiatif bergabung untuk membela Aiman.
Nanti kita akan mempelajari kasusnya,” tuturnya.
Namun demikian, Ronny yang juga sebagai kader dari PDIP itu berharap kasus yang menyeret Aiman tidak menjadi ajang mengekang kebebasan berbicara.
“Kalau lihat dari apa yang disampaikan Aiman menurut kami tidak ada unsur pidananya, karena dia menyampaikan bahwa ini ada dugaan, pertama itu. Kedua dia menyebutkan oknum, dan yang ketiga dia menyampaikan semoga ini salah,” tuturnya.
Aiman Dipanggil Jumat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono sebagai saksi terlapor untuk memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap saudara AW untuk dimintai klarifikasi pada hari Jumat 1 Desember 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya.
Adapun, pemeriksaan terhadap Aiman dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, diantaranya; 6 pelapor dan 20 orang saksi selama tahap penyelidikan.
“Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang. Juga telah melakukan klarifikasi saksi-saksi lainnya pada peristiwa tersebut,” kata dia.
Selain melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, Trunoyudo menambahkan, penyelidik juga meminta keterangan terhadap 11 ahli untuk dimintai keterangan.
“Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang,” jelasnya.
Diketahui, Aiman turut dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Buntut pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono perihal dugaannya atas tidak netralnya oknum Anggota Polisi pada Pemilu 2024.