Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU RI karena pengadu telah mencabut pengaduannya.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, karena Tuti Yuliati mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.
- DKPP Terima 568 Aduan terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu, Paling Banyak di Sumut
- DKPP Dibanjiri Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Ada Terlibat Asusila hingga Terjerat Pinjol
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
- Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Adapun Sidang Putusan Nomor Perkara 64-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Tuti Yuliati tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU. Kemudian, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz selaku anggota KPU.
Selanjutnya, Ratna menjelaskan bahwa tanggal 6 Juni 2024, pengaduan nomor 58 dan seterusnya yang diregistrasi dengan perkara nomor 64 dan seterusnya telah dicabut aduannya oleh pengadu.
"Sehingga, terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan," ujarnya.
Hal ini mengingat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Lalu, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, 22 Juli 2024 oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.