Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas pada 2025.
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029 karena berdasarkan nilai urgensinya.
Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.
"Karena perampasan aset itu bukan ansich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan," kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.
Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Menurut dia, siapapun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas.
Bisa Dibahas 2026
Meski tak masuk di 2025, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.