Penjelasan Pimpinan DPR Alasan RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna
Puan menegaskan, DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022. Menurut Puan, absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak cukup waktu untuk memasukkannya ke paripurna.
"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Di mana sentra kerajinan tembaga yang dikunjungi Puan Maharani? Di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, terdapat sebuah sentra kerajinan tembaga dan kuningan.
Puan menegaskan, DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar. Ia berkeinginan rancangan undang-undang TPKS memang bisa di putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," kata Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Ia menyebut tak ada masalah tertentu yang membuat RUU TPKS batal diparipurnakan.
"Insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini enggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.
"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II yaitu melalui paripurna," pungkas dia.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada masalah teknis RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang II, Kamis (16/12).
Menurutnya, RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR bukan karena tak disepakati, melainkan karena telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) di DPR.
"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).
Politisi Partai Gerindra itu pun menegaskan bahwa batalnya RUU TPKS untuk disahkan dalam rapat paripurna tersebut bukan karena ketidaksepakatan dalam ranah Pimpinan DPR RI. Ia janji masa sidang paripurna selanjutnya RUU tersebut akan disahkan.
"Kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama, akan segera kita masukkan dalam Rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke Paripurna," ucapnya.
Sedangkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan RUU TPKS belum masuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada Kamis (16/12) kemarin. Alasannya, Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar pada Rabu (15/12). Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.
"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, saat dihubungi, Rabu (15/12).
Politisi NasDem ini mengungkapkan, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
"Memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Kita tunggu pimpinan," kata dia.
Meski demikian, Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. "Akan dibawa rapat paripurna pembukaan masa sidang depan," kata dia.
Baca juga:
NasDem Optimistis RUU TPKS Akan Disahkan Meksi Tak Masuk Paripurna
NasDem: RI Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya
PKB Minta Muktamar NU Keluarkan Rekomendasi terkait RUU TPKS
Ketua DPR Sebut Tinggal Masalah Waktu untuk Mengesahkan RUU TPKS
Di Paripurna, PKB Mohon Pimpinan DPR Tak Gantung Nasib RUU TPKS