Perludem Nilai Perppu Penundaan Pilkada 2020 Masih Setengah Hati Beri Kepastian Hukum
Meski dikatakan pemerintah setuju pilkada bergeser ke Desember 2020, di salah satu poin aturan justru memungkinkan pelaksanaan di Desember nanti untuk ditunda kembali jika kondisi pandemi belum berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Perppu tersebut mengatur tentang perubahan jadwal pilkada karena pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengapresiasi penerbitan aturan tersebut karena memberikan kepastian terkait keberlanjutan tahapan pilkada pasca penundaan yang dilakukan KPU.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Perppu ini sekaligus memberi legalitas atas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah diputuskan KPU pada 21 Maret 2020 lalu. Penundaan empat aktivitas tahapan yang dilakukan KPU menjadi absah melalui keberadaan perubahan Pasal 120 ayat (1) dalam Perppu 2/2020 tersebut," kata Titi kepada Liputan6.com, Rabu (6/5).
Tetapi dia memandang, Perppu tersebut masih menyimpan ketidakpastian karena penjelasan pada Pasal 201A. Adapun bunyi Pasal 201A berbunyi 'Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir'.
"(Pemerintah) masih menyimpan ketidakyakinan tersendiri terkait dengan situasi pandemi yang dihadapi. Alih-alih memilih waktu yang lebih memadai, misalnya menunda ke 2021, Pemerintah malah menyerahkan skemanya pada kesepakatan tripartit KPU, Pemerintah, dan DPR," tutur Titi.
Jika pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020 mendatang, katanya, maka KPU harus mulai menyiapkan tahapan pada Juni 2020. Artinya akan ada irisan dengan fase penanganan pandemi dan kebijakan PSBB di sejumlah daerah yang belum jelas kapan akan berakhirnya.
"Melaksanakan tahapan yang beririsan dengan masa pandemi memerlukan dukungan dan disiplin ketat pada kepatuhan terhadap protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19. Dan hal itu mengandung risiko tersendiri bagi petugas pemilihan, calon peserta pemilihan, maupun masyarakat pemilih. Kami beranggapan hal itu sangat beresiko," tegas Titi.
Dikarenakan itulah, katanya, justru terlihat pemerintah setengah hati memberikan kepastian hukum.
"Ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum dalam keberlanjutan tahapan pilkada. Selain juga membuka risiko pada kesehatan para pihak bila KPU tidak mampu menyiapkan teknis pemilihan yang kompatibel dengan protokol penanganan Covid-19," ungkap Titi.
Menurut dia, KPU harus mampu merumuskan berbagai peraturan teknis pilkada yang tidak bertentangan dengan protokol penanganan Covid-19, khususnya soal interaksi petugas dengan pemilih maupun peserta pemilihan.
"Misalnya verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, coklit data pemilih, maupun kampanye, yang notabene mestinya sejalan dengan kebijakan jaga jarak untuk pencegahan penyebaran Covid-19," tutup Titi mengakhiri penjelasan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pilkada 2020 Bisa Diundur Kembali Jika Corona Belum Selesai di Desember
Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Diterbitkan
Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Sekda Muhammad Menang Konvensi Cawalkot Tangerang Selatan dari PSI
Komnas HAM Minta Jokowi Segera Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada
Wali Kota Semarang Bersedia Diperiksa Bawaslu Terkait Stiker pada Bantuan Sembako