Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana
Masing-masing partai politik mulai menunjukkan sikapnya terkait parliamentary treshold atau ambang batas parlemen
Menjelang pembahasan penyusunan UU Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri dari penyatuan UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masing-masing partai politik mulai menunjukkan sikapnya terkait sistem kepemiluan yang akan dijadikan patokan di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary treshold (PT) atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR. Terdapat beberapa partai politik yang mulai mewacanakan untuk mengubah besaran parliamentary treshold yang semula 3,5 persen pada pemilu 2014 lalu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mencontohkan Partai NasDem yang mengusulkan perubahan besaran parliamentary threshold menjadi 7 persen. Dengan harapan, partai yang disukai rakyatlah yang layak ikut pemilu.
Selain itu, dinaikannya parliamentary treshold dianggap sebagai sarana untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Parlemen.
"Maka dari itu, penyederhanaan parpol itu bukan dilihat dari jumlah, melainkan dari komposisinya," ujar Heroik dalam sebuah diskusi bertajuk 'Ikhwal Ambang Batas Parlemen' di Sekretariat bersama Kodifikasi UU Pemilu, Jalan Gandaria Tengah III No 12 Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (24/7).
Ambang batas yang semula diterapkan untuk mengukur tingkat kompetisi antara partai politik, namun kini memiliki 2 tujuan utama. Yakni sebagai batas minimum perolehan suara partai politik untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di parlemen, parliamentary treshold (PT).
Ambang batas juga sebagai syarat bagi partai politik untuk ikut serta sebagai peserta pemilu berikutnya atau Electoral Threshold (ET).
Pada pemilu 1999 diberlakukan ET sebesar 2 persen syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu 2004. Pada pemilu 2004 pun parpol memperoleh 3 persen suara untuk dilibatkan dalam pemilu berikutnya.
Sedangkan pada pemilu 2009 dan 2014 diterapkan PT 2,5 persen dan 3,5 persen sebagai syarat bagi parpol untuk meraih kursi di DPR. Syarat ini tidak berlaku bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa mengatakan, salah satu latar belakang pergeseran ET menjadi PT di Pemilu 2009 dan 2014 adalah penyederhanaan partai politik. Namun jika diperhatikan, penerapan PT tidak memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap penyederhanaan parpol.
Pada pemilu 2009 dengan besaran PT 2,5 persen dari 38 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu menghasilkan 9 parpol yang yang duduk di kursi DPR. Sedangkan dari 12 parpol peserta pemilu nasional (tidak termasuk partai lokal Aceh) di pemilu 2014 dengan besaran PT 3,5 persen menghasilkan 10 parpol yang berhasil memperoleh kursi DPR.
"Jika penyederhanaan parpol ditinjau dari sudut pandang jumlah partai di DPR, maka penerapan PT terbukti gagal untuk menyederhanakan jumlah parpol di DPR," jelas Khoirunnisa.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Namun, pihaknya akan tetap mendengar masukan dari partai politik (Parpol).
Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary treshold atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR.
Baca juga:
Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana
Isu ambang batas parlemen di RUU Pemilu kembali jadi polemik
Sepakat naik, PKS setuju parliamentary treshold 5 persen
Soal parliamentary treshold, Demokrat belum ambil sikap
Politikus PDIP sebut sistem proporsional tertutup bikin pemilu hemat
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.