Perludem Usul Ambang Batas DPR dan DPRD Dibedakan
Dia mengatakan tujuan dari berjenjang untuk meminimalisir perolehan suara yang terbuang sia-sia karena angka ambang batas yang cukup tinggi dan berlaku sama.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan jika penetapan angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan secara berjenjang atau berbeda antara pusat dan daerah. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menerangkan maksud dari berjenjang, jika pada angka parliamentary threshold DPR RI dengan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Jadi misalkan ambang batas DPR 7 persen, untuk DPRD tingkat provinsi turun 5 persen, termasuk pada tingkat Kabupaten/Kota. Jadi ambang batas setiap tingkatan berbeda tidak dipukul secara rata," jelas Titi saat dihubungi merdeka.com, Senin (8/6).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
Dia mengatakan tujuan dari berjenjang untuk meminimalisir perolehan suara yang terbuang sia-sia karena angka ambang batas yang cukup tinggi dan berlaku sama.
"Jadi bila angka itu terlalu tinggi, berdampak pada banyaknya perolehan suara yang tidak bisa dihitung, karena partainya tidak lolos ambang batas untuk menuju parlemen baik pusat atau daerah," katanya.
"Terlebih kondisi Indonesia yang karakternya beragam dapat memicu ketidakstabilan politik dan kontra produktif untuk proses politik," tambahnya.
Ambang Batas 7 Persen
Walau masih pembahasan, dalam RUU tentang Pemilu Tahun 2020 telah menuliskan angka ambang batas 7 persen untuk seluruh tingkat legislatif pusat, provinsi, dan Kabupaten Kota
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7 (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 Ayat 1.
Kemudian pada Pasal 248 Ayat 1 menjelaskan tentang Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7% (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi.
"Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7 (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 270 Ayat 1.
(mdk/eko)