Pimpinan kritik keras revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015
KPK geram rencana revisi itu salah satu poin yang dihapus soal kewenangan penyadapan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengkritisi masuknya revisi Undang-Undang (UU) KPK dalam Prolegnas 2015. Apalagi disebut-sebut salah satu poin yang akan direvisi soal kewenangan KPK melakukan penyadapan.
Indriyanto menolak tegas usulan itu. "Justru tindakan wire tapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non pro justicia," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).
Dia menilai jika revisi itu disahkan, artinya penyadapan bagi pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum tidak akan ada artinya lagi. Secara tak langsung, kata dia, kewenangan KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) juga akan menghilang.
"Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT," ungkapnya.
Tidak hanya penyadapan yang mendapat kritik tajam dari Indriyanto, revisi mengenai kewenangan penuntutan yang disinergikan dengan Kejaksaan Agung pun disayangkan Indriyanto.
"Belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan kejaksaan. Sebaiknya, Pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," tandasnya.
Baca juga:
Menkum HAM soal kritik UU KPK: Gak ngerti kasih komen, tolol saja
Setuju revisi UU, Ruki ingin KPK bisa SP3 kasus korupsi
Pimpinan Komisi III DPR: KUHP & KUHAP prioritas, baru revisi UU KPK
DPR banyak kerjaan, PDIP tak yakin revisi UU KPK bisa cepat selesai
Anggota Komisi III pertimbangkan keinginan Ruki agar KPK bisa SP3
Fadli Zon sebut revisi UU KPK agar pimpinannya tidak abuse of power
Menkum HAM bantah pemerintah sebagai inisiator revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.