PKB Minta Masyarakat Ikut Kawal Pembahasan RUU TPKS di DPR
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR. Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan pasal per pasal sebelum diputuskan sah menjadi UU.
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR. Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan pasal per pasal sebelum diputuskan sah menjadi UU.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Nur Nadlifah merasa senang akhirnya pembahasan RUU TPKS bisa berlanjut. Dia berterimakasih kepada masyarakat atas dukungan tersebut.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dalam mengawal RUU TPKS, ini kemenangan kita semua," ujar Nadlifah kepada wartawan, Selasa (18/1).
Proses pembahasan RUU TPKS sempat mandek di DPR. Bahkan, dalam perjalanannya, RUU ini sempat ganti nama. "Perjuangan tidak sampai di sini, karena masih akan masuk tahap pembahasan berikutnya,” katanya.
Karenanya, Nadlifah mengajak semua elemen untuk bersama-sama bergerak menjadi garda depan dalam melawan kekerasan seksual.
"Pencegahan dan perlindungan terhadap penyintas kekerasan seksual harus tetap diutamakan. RUU TPKS ini harus kita kawal agar pembahasannya tidak keluar dari koridor," lanjut anggota Komisi IX DPR RI ini.
Dia juga menegaskan, tidak ada kata pembenaran bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Pihaknya berkomitmen terus mengawal pada tahap implementasi agar tepat dan adil untuk semua.
"Tak ada kata pembenar bagi kejahatan kekerasan seksual. Perjuangan harus dilanjutkan, guna memastikan implementasi UU TPKS dilakukan secara tepat dan berlaku adil untuk semua," terangnya.
Nur Nadlifah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI atas progres baiknya dalam UU ini.
"Semoga dalam pembahasan tahap bersama pemerintah tidak berlarut dan segera disahkan, DPR RI komitmen membahas dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS," tutupnya.
(mdk/rnd)