PKB Pertanyakan Wacana Larangan Pezina, Pejudi & Pemabuk Maju Pilkada 2020
Jazilul menjelaskan, sangat sulit untuk membuktikan seorang calon kepala daerah seorang pemabuk. Karena itu, dia meminta wacana tersebut dikaji ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang pezina, pemabuk dan pejudi maju dalam Pilkada 2020. Hal itu, akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyoroti rencana kemunculan aturan tersebut. Dia meminta KPU mengikuti peraturan perundang-undangan saja.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Ikuti saja yang ada di UU. Kalau di UU enggak boleh ya enggak boleh, tapi kalau di UU-nya boleh ya jangan dilarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Dia menjelaskan, sangat sulit untuk membuktikan seorang calon kepala daerah seorang pemabuk. Karena itu, dia meminta wacana tersebut dikaji ulang.
"Dimana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kan kaya narkotika jelas, kalau pemabuk itu darimana surat keterangannya. Kan dari SKCK ya, SKCK kan dari kepolisian tapi pemabuk itu dari mana atau pezina dari mana stampel itu dari lembaga yang menyatakan you pezina dari mana," ungkapnya.
Menurutnya usulan KPU itu juga harus dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga aturan yang dibuat juga sesuai dengan keinginan rakyat.
"Ya harus begitu. Kan harus dikonsultasikan itu dengan Komisi II," tutup Jazilul.
Baca juga:
Bawaslu Minta DPR Revisi UU Pilkada, Larang Mantan Napi Jadi Calon Kepala Daerah
Revisi PKPU, KPU Ingin Calon Kepala Daerah Bukan Pemabuk dan Pezina
KPU Sebut Honor Penyelenggara Pilkada Ad Hoc 2020 Bakal Naik
Anggaran Pilkada Surabaya Disepakati Cair Rp84,6 Miliar
Fokus Nyagub Sumbar, Faldo Maldini Mundur dari PAN
Dolvianus Kolo Daftar Bakal Calon Bupati Perbatasan Timor Leste dari NasDem