Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Badan Legislatif (Baleg) DPR tiba-tiba mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
- Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
- Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
- DPR dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Prabowo-Gibran, Ini Poin-Poin Kesepakatannya
- Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir
Untuk Pasal 40 UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi memutuskan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dari awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota.
Tetapi Baleg menyiasati bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Pada Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati dengan merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dampaknya, jika menggunakan aturan Putusan MK Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, PDIP bisa menyalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri. Namun, PDIP gagal ajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri bila menggunakan aturan Baleg yang akan disahkan besok.
Sementara itu, Kaesang gagal maju calon gubernur jika menggunakan aturan Putusan MK Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Kaesang bisa maju calon gubernur jika menggunakan aturan Baleg.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi menegaskan, hukum lama tidak berlaku ketika ada produk hukum yang baru.
“Ketika ada hukum baru, ya maka hukum yang lama tidak berlaku,” jelas pria akrab disapa Awiek, Rabu (21/8).
Awiek tak Mau menegaskan Bahwa RUU Pilkada nantinya bakal dipakai untuk pendaftaran Pilkada serentak 2024 yang dibuka 27 Agustus 2024.
Politikus PPP itu hanya menegaskan aturan main yang dipakai menggunakan UU baru.
“Yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan,” tegas dia.
Termasuk, eksistensi putusan MK yang menyatakan parpol boleh mengusung calon meski tak ada kursi di DPRD.
“Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi tidak ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar dia.
“Jadi ketika besok diperimpunakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” tambah dia.
Awiek mengatakan, KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang. Sehingga yang akan KPU pakai nantinya yakni UU yang baru.
“Ya KPU bekerja berdasar undang-undang yang sedang berlaku,” tutup dia.