Politisi Muda Golkar Minta KPUD Labura Bekerja Transparan
Kritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Politisi muda Partai Golkar Baginda Ansary Sinaga mengkritik kinerja penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Khususnya, KPUD di Kabupaten Labuhan Batu Raya (Labura).
Kritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah melalui konferensi pers merujuk surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.
- Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bicara soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
- Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
- MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Dalam konpers itu, KPUD setempat menyatakan tidak akan terpengaruh dengan surat dinas KPU RI. Penegasan disampaikan Divisi Teknis dan Penyelenggara merangkap Plh Ketua KPU Labura James Ambarita, bahwa surat dinas KPU RI tidak ditujukan untuk KPUD Labura.
"Kami melihat KPU Labura plin-plan dan tidak komitmen dalam mengambil suatu keputusan sehingga membingungkan publik," tegas Baginda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
"KPU Labura pada Sabtu 14 September 2024 lalu melakukan konfrensi pers yang menyatakan surat dinas tersebut tidak berada pada wilayah kerja dan bukan untuk KPU Labura," sambungnya.
KPUD Tidak Konsisten
Baginda Ansary mempertanyakan sikap KPUD Labura yang tidak konsisten. Sebab setelah sehari setelah menyampaikan sikap, pernyataannya berbeda. Hal itu dibuktikan dengan menerima kembali pendaftaran paslon yang diusung PDI Perjuangan.
"Keputusan KPU berdasarkan kesepakatan musyawarah pemohon dan termohon yang dimediasi Bawaslu Labura sangat aneh bin ajaib serta perlu diselidiki maksudnya," sebut Baginda.
Baginda menduga ada intervensi dari pihak-pihak tersebut sehingga penyelenggara pemilu membuka kembali pendaftaran paslon Ahmad Rizal - Darno. Padahal, perpanjangan pendaftaran telah resmi ditutup.
"Kami dari partai politik menilai dan patut menduga hal ini terkesan seperti adanya intervensi khusus atau mungkin ada penawaran-penawaran khusus sehingga sangat berani mengeluarkan keputusan yang keliru. Ini tidak bisa didiamkan, kita harus tempuh upaya hukum," tegasnya.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura itu menyoroti langkah KPUD mengembalikan hasil verifikasi dokumen bakal paslon Ahmad Rizal dan Darno yang diusung PDIP, Kamis (19/9).
Dokumen Tidak Sesuai
Dikembalikan karena kelengkapan dokumen paslon Ahmad Rizal belum memenuhi syaratDokumen yang belum memenuhi syarat itu menyangkut SKCK, legalisir ijazah, LHKPN dan surat keterangan dari pengadilan.
Dimana keempat dokumen ternyata tidak sesuai waktu dan peruntukannya.
"Kecurigaan kami soal dokumen Paslon Ahmad Rizal telah terjawab KPU Labura yang menyatakan SKCK yang dilampirkan tidak tepat waktu dan peruntukannya. Begitu juga dokumen administrasi dari pengadilan belum memenuhi syarat karena belum tepat peruntukannya," ujarnya.
"Wajar dong kami minta kepastian karena isu beredar luas, dokumen Ahmad Rizal tidak sesuai peruntukannya sebagai Bacalon Bupati. Intinya, sebenarnya harus dibatalkan pendaftarannya, jangan ada perbaikan karena Paslon tersebut disinyalir mengangkangi hasil mediasi," tutup Baginda.