PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
- KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
- Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan
- PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
- PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik secara terang-terangan membeberkan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang berisi transaksi mencurigakan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," ungkap Idham, Minggu (17/12).
Idham menjelaskan pada surat tersebut terdapat rekening dari bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar Rupiah.
Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang mengancam demokrasi Indonesia.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah," ungkap Idham.
Melansir dari laman kpu.go.id, dana Kampanye Peserta Pemilu adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
Dari ketiga pasangan Capres tersebut, Anies-Muhaimin (AMIN), Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud, berapakah dana kampanye yang telah masuk untuk kepentingan kampanye?
Berdasarkan laporan kampanye dan dana kampanye yang diunggah melalui laman kpu.go.id, berikut ulasannya.
Pasangan Capres Cawapres nomor urut 1 Anies Muhaimin menyiapkan dana kampanye sebesar Rp1 miliar. Dana ini berasal dari Pasangan Calon dalam bentuk uang.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat dana kampanye yang sudah masuk sebesar Rp31,4 miliar.
Dana kampanye itu dengan rincian uang dari pasangan calon sebesar Rp2 miliar, dana kampanye dari Parpol berbentuk barang senilai Rp600 juta dan jasa sebesar Rp28,8 miliar. Adapun telah dikeluarkan biaya dalam bentuk jasa senilai Rp28,8 miliar.
Disusul pasangan nomor urut 3, dana kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam bentuk sumbangan senilai Rp23,3 miliar.
Dana kampanye itu dengan rincian dana berbentuk uang dari pasangan calon sebanyak Rp100 juta, Partai Politik (Parpol) sebanyak Rp2,9 miliar, sumbangan pihak lain perseorangan senilai Rp1,6 juta, dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp20,3 miliar.
Lalu untuk dana kampanye dalam bentuk penerimaan lain-lain yang bersumber dari bunga bank sebesar Rp293.487. Adapun untuk dana kampanye berupa penerimaan barang hasil pembelian diterima sejumlah uang senilai Rp20 juta dalam bentuk barang hasil pembuatan bahan/desain atau alat peraga kampanye.
Dalam laporan tersebut juga sudah ada pengeluaran yang tercatat sebesar 3,4 miliar. Rinciannya yakni Rp10 juta untuk rapat umum, Rp9 juta untuk pertemuan terbatas, Rp20 juta untuk pembuatan bahan atau alat peraga kampanye, Rp756.597 untuk administrasi bank, dan pengeluaran lainnya sebesar Rp3,4 miliar
Untuk diketahui, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Hal itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
Dalam isi PKPU berbunyi, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya. Terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dana kampanye berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, jika berasal dari perusahaan maksimalnya adalah Rp25 miliar.
Diketahui batasan jumlah tersebut juga nominalnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Bedanya, untuk calon anggota DPD jumlah maksimal sumber persorangan adalah Rp750 juta dan jika dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.