Praktisi Hukum ragukan anggota DPR yang menolak hak angket KPK
Praktisi Hukum Andi Syafrani meragukan pihak-pihak yang menolak hak angket dalam forum di DPR. Menurutnya, penolakan selama ini hanya berbentuk lisan dan tidak ada tindak lanjut setelah forum.
Praktisi Hukum Andi Syafrani meragukan pihak-pihak yang menolak hak angket dalam forum di DPR. Menurutnya, penolakan selama ini hanya berbentuk lisan dan tidak ada tindak lanjut setelah forum.
"Saya sedikit meragukan. Kalau memang sungguh-sungguh menolak angket, kita harus lihat lebih jauh lagi kengototan mereka untuk menolak," ujarnya saat diskusi Perspektif Indonesia, di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
Andi sendiri menunggu langkah apa yang dilakukan para pihak-pihak yang menolak hak angket DPR, setelah hak angket ini disetujui. "Kalau setelah ini tidak ada tindakan lagi, maka penolakan itu hanya lisan saja," sebutnya.
Senada dengan Andi, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Donal Fariz mengatakan pihak yang menolak disetujuinya hak angket mesti melakukan protes keras, dan melaporkan kepada MKD.
"Yang menolak adanya hak angket bisa menolak dengan keras karena sabotase yang dilakukan Fahri, dan mengadukan ke MKD," kata Donal.
Donal pun mencurigai kerja politik di DPR untuk mengganggu penyidikan dan penyelidikan KPK. Dalam pandangannya, ada dua langkah yang dilakukan untuk mengganggu kerja KPK, dengan cara politik dan premanisme.
"Kenapa? Karena kalau dia tidak bisa masuk proses hukum, langkah premanisme ini bisa diambil diawal. Kalau langkah politik, seperti hak angket yang ilegal itu," terangnya.
Donal juga mengkritisi pemimpin forum hak angket DPR untuk KPK, Fahri Hamzah. Menurutnya, Fahri Hamzah kurang berkompeten sebagai pimpinan. Bahkan, Donal menyebut Fahri melakukan abuse of power.
"Fungsi pimpinan dalam undang-undang adalah memfasilitasi. 'Bagaimana anggota, apakah setuju atau tidak?' Ini kok tidak, banyak interupsi dia ketok palu saja. Abuse of pwer namanyan," terangnya.
Baca juga:
Soal hak angket DPR, ICW minta KPK tak hadiri proses politik ilegal
NasDem akan komunikasi dengan fraksi lain soal kelanjutan angket KPK
PKB tuding Fahri rampas hak anggota DPR sebab buru-buru ketok angket
PPP bakal kirim surat protes persetujuan angket KPK ke pimpinan DPR
Fahri Hamzah: KPK tak perlu perlu jadi lembaga politik