Pro Kontra Wacana Hidupkan Lagi Garis Besar Haluan Negara
Wacana amandemen ini sebenarnya sudah digulirkan sejak lama. Namun hingga kini belum juga direalisasikan oleh MPR. Pada periode MPR 2014-2019 sudah dibentuk panitia Ad Hoc terkait amandemen terbatas ini. Tetap belum juga terlaksana hingga akhirnya pada masa jabatan MPR 2014-2019 selesai.
Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termasuk di dalamnya ingin menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Wacana amandemen ini sebenarnya sudah digulirkan sejak lama. Namun hingga kini belum juga direalisasikan oleh MPR.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Di mana HBS Bandung terletak? Bandung merupakan sebuah kota besar yang sudah berkembang sejak era penjajahan Belanda. Di kota itu, terdapat sebuah bangunan sekolah tua yang masih berfungsi hingga kini.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana lokasi IKN Nusantara? IKN yang sedang dalam tahap pembangunan hingga 2045 ini berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
Pada periode MPR 2014-2019 sudah dibentuk panitia Ad Hoc terkait amandemen terbatas ini. Tetapi wacana itu belum juga terlaksana hingga akhirnya pada masa jabatan MPR 2014-2019 hanya bisa memberikan rekomendasi amandemen terbatas UUD 1945 untuk periode selanjutnya.
Isu penghidupan GBHN ini kembali mencuat saat di Kongres V PDIP di Bali. Merekomendasikan adanya amandemen terbatas dan mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal itu menuai respon beragam dari sederet partai politik pemerintah maupun non pemerintah. Salah satunya adalah Partai Golkar yang meminta wacana amandemen itu dikaji ulang.
"Melakukan amandemen adalah bukan sesuatu yang tabu, namun hal yang lumrah selama itu bisa menuju kepada sesuatu yang lebih baik, namun mengingat yang mau kita amandemen adalah UUD 1945, maka tidak bisa gegabah dan terburu buru," kata Wasekjen Golkar, Maman Abdurahman.
Sama halnya dengan amandemen terbatas UUD untuk mengembalikan fungsi pimpinan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Maman menilai, itu perlu dibahas lebih lanjut pada periode berikutnya.
"Perlu kajian mendalam terkait hal tersebut, ngebahas UU aja perlu duduk dan kajian mendalam apalagi UUD 1945 tentunya perlu kajian lebih mendalam," ungkapnya.
Sedangkan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai, amandemen terbatas UUD 1945 terlalu berisiko. Sebab, tidak tertutup kemungkinan pembahasan amandemen itu justru melebar ke mana-mana.
"Problemnya hari ini adalah kita ini berada di wilayah politik. Amandemen ini bukan tanpa risiko, walaupun kita sepakati terbatas, tetapi itu bisa kemana saja," kata Karding.
Soal wacana menjadikan MPR lembaga tertinggi lewat amandemen terbatas, menurut Karding juga masih perlu dibahas lebih lanjut. Pembahasan tersebut, katanya, memiliki banyak implikasi.
Senada dengan Golkar dan PKB, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta agar rencana menghidupkan kembali GBHN tak dilakukan terburu-buru. Menurut dia, perlu pengkajian lebih mendalam untuk kembali menerapkan GBHN dengan melakukan amandemen UUD 1945.
"Saya berpandangan GBHN ini perlu dikaji lebih dalam lagi karena kalau dinamika ekonomi politik sekarang ini, global sangat luar biasa, berbeda dengan zaman 20-50 tahun yang lalu. Jadi apakah GBHN diperlukan atau tidak," kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8).
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) tak masalah jika kembali GBHN kembali dihidupkan lewat amandemen terbatas UUD 1945. Namun, dia mengingatkan supaya pembahasan GBHN sesuai kesepakatan pihak terkait.
"Ya itu boleh-boleh saja, menghidupkan kembali GBHN, siapa bilang gak boleh, tapi tentu harus sejalan dengan pemerintah, nah nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
Sejalan dengan Hanura, Partai besutan Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra juga setuju dengan pengadaan kembali GBHN. Hal itu untuk kepentingan arah negara yang lebih jelas.
"Iya sepakat kita setuju, mendukung. Gitu loh tujuannya kan positif supaya arah pembangunan jelas," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/8).
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah coba meluruskan maksud partainya yang menuai kontroversi itu. Dia menegaskan, PDIP tidak pernah mengusulkan adanya amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. PDIP, lanjutnya, hanya mengusulkan agar MPR 2019-2024 melanjutkan amandemen terbatas tersebut.
"Jadi dengan demikian Kongres PDIP ke V kemarin, yang merekomendasikan agar MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD '45 untuk menghadirkan GBHN, hanyalah meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan-pimpinan fraksi di MPR RI dan DPD RI. Jadi bukan maunya PDIP. Ini saya perlu luruskan," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
Basarah menjelaskan, wacana amandemen terbatas ini sudah ada sejak lama. Namun, hingga kini belum bisa dirampungkan bahkan pada periode MPR 2014-2019.
Pengamat Politik Verri Junaedi keras menolak wacana tersebut. Terlebih, amandemen UUD '45 harus dilakukan hanya untuk menghidupkan kembali GBHN.
Verri menjelaskan, ada sejumlah isu berkembang tentang amandemen UUD '45. Tak cuma GBHN, tapi juga ingin menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta pemilihan presiden kembali melalui MPR.
"Itu isu yang lagi marak, saya melihat bahwa sebenarnya urgensinya enggak ada. Karena sebenarnya sistem konstitusi kita sudah mengatur saat ini. Misalnya soal GBHN, kita sudah ada UU Perencanaan Pembangunan Nasional, itu arah pembangunan sudah diatur di situ. Bagaimana konsep pembangunan lima tahun ke depan sudah ada UU-nya sendiri," jelas Verri saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/8).
Selanjutnya, isu ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, ada sejarahnya kenapa aturan tersebut direvisi. Salah satunya, agar terjadi check and balances.
"Kenapa MPR ditarik, tapi semua diposisikan setara supaya terjadi cek and balances. Eksekutif dan Legislatif setara, agar antar lembaga negara bisa saling mengontrol, saling menguatkan. Kalau kemudian MPR diposisikan lembaga tertinggi kita kembali lagi seperti sistem lampau. Terbukti model seperti itu tidak berjalan dengan baik," tambah Verri lagi.
Baca juga:
Gerindra Dukung GBHN Kembali Dihidupkan
OSO: Boleh Saja Hidupkan Kembali GBHN, Tapi Harus Sejalan dengan Pemerintah
Politikus Hanura Duga Penghidupan GBHN Agar Presiden Dipilih MPR
PKB: Amandemen UUD 1945 Berisiko, Terbatas Tapi Bisa Kemana-mana
PDIP Tak Minat Ketua MPR, Cuma Mau Amandemen Terbatas UUD 1945
PDIP: Amandemen UUD 1945 Bukan Maunya Kita
Golkar: Presiden Dipilih MPR, Artinya Kembali ke Era Sebelum Reformasi