Rapat Paripurna setujui pesantren jadi RUU usul inisiatif DPR
Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) Usul Inisiatif DPR. Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10).
Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) Usul Inisiatif DPR. Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10).
RUU ini diinisiasi oleh Fraksi PKB dan PPP untuk kemudian dibahas selanjutnya bersama pemerintah. Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Utut Adianto.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Bagaimana Pondok Pesantren Al Hamdaniyah Siwalanpanji mempersiapkan para santrinya? Mereka juga dibekali kemampuan bahasa Arab dan Inggris melalui keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Bahasa yang berada di lingkungan ponpes.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
"Kita sepakati ya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR," ujar Utut di Ruang Rapat Paripurna DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
RUU ini disetujui 10 fraksi di DPR. Dalam rapat juga ditampilkan nama perwakilan fraksi pengusul RUU di antaranya Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), Ibnu Multazam (PKB), Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (NasDem), Sudiro Asno (Hanura).
Selain mengesahkan RUU Pesantren, DPR juga membahas perubahan tata tertib. Namun pembahasan itu masih alot karena ada tiga fraksi yang belum menyepakati, soal perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Tiga fraksi yang tidak menyetujui perubahan Tata Tertib adalah Golkar, PKB, dan PKS. Mereka meminta waktu untuk mendiskusikan perubahan terkait tersebut.
"Kami meminta waktu untuk melakukan diskusi," kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.
Baca juga:
Banyak anggota naik haji, sidang tahunan MPR, DPR dan DPD sepi
Doa penutup sidang RAPBN 2019 bacakan munajat Gus Mus untuk Indonesia
Jokowi yakin RI bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi dalam pergaulan dunia
Di depan Jokowi, Zulhas cerita Sukarno-Hatta tetap bersahabat meski tak bersama
Sepinya rapat paripurna terkait RUU Pertanggungjawaban APBN 2017
Pimpin sidang kabinet, Jokowi bahas prioritas nasional tahun 2019