Rincian 9 Parpol Dapat Dana dari Negara, Terbanyak PDIP Rp27 Miliar
Pemberian dana parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dana parpol sebesar Rp27 miliar diberikan pemerintah kepada PDIP. Penyerahan dana itu dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di sela-sela pengarahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Rakernas II PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Pemberian dana parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2018 lalu.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
Terdapat tiga pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang berubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.
"Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah," bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.
9 Partai Penerima Dana Bantuan Pemerintah
Pada Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Namun dari jumlah tersebut, hanya sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kesembilan partai yang lolos masuk ke parlemen di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Sembilan parpol ini pun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai jumlah kursi di parlemen.
Terbesar PDIP
Berikut perolehan suara partai yang lolos ke parlemen dan perolehan bantuan dana untuk partai politik:
1. Partai PDI Perjuangan perolehan suara 27.503.961 sehingga dana yang akan diterima oleh PDI Perjuangan sebanyak Rp 27.503.961.000.
2. Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 17.229.789 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.229.789.000.
3. Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.596.839, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.596.839.000.
4. Partai NasDem mendapatkan suara 12.661.792, sehingga partainya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12.661.792.000.
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 13.570.970, sehingga akan mendapatkan bantuan dana partai politik sebesar Rp 13.570.970.000.
6. Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.876.057 dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.876.057.000.
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan suara 11.493.663, dan akan mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp 11.493.663.000.
8. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara sebanyak 9.572.623 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.572.623.000.
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara sebanyak 6.323.147, sehingga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 6.323.147.000.
(mdk/gil)