RJ Lino tersangka, Rieke minta KPK juga usut kasus JICT & New Priok
Rieke juga mendorong KPK agar berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memuji langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang. Namun, dia meminta agar KPK tak hanya fokus pada pengungkapan kasus lainnya seperti perpanjangan kontrak JICT dan New Priok.
"KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok, meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, Erry Riyana (Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II). Perpanjangan kontrak JICT tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru, mantan komisioner KPK, Tumpak Hatorangan," kata Rieke dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (18/12).
Rieke juga mendorong KPK agar berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara. Apalagi, tersiar kabar adanya petinggi negeri ini yang ikut mengintervensi pengungkapan kasus Pelindo II yang akhirnya berbuah pencopotan Jenderal bintang tiga di Polri.
"Yang tidak kalah pentingnya, saya mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap dugaan melanggar dan melawan konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN dan peraturan perundangan lainnya yang dilakukan Meneg BUMN, Rini Soemarno, terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," tandasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan crane. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya.
"Dalam pengembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Desmond Mahesa: Jadi tersangka, pecat Lino dan pidanakan!
KPK tetapkan RJ Lino tersangka pengadaan crane sejak 15 Desember
KPK tak tahu soal kasus crane PT Pelindo yang diusut Bareskrim
KPK tetapkan RJ Lino jadi tersangka kasus pengadaan crane
-
Bagaimana Kliningan Bajidoran menghibur penonton? Satu hal dari kesenian ini, adalah penonton akan terkena "hipnotis" saat menyaksikan setiap pertunjukuan. Hentakan kendang dan aktifnya sang penari, membuat para penonton secara tak sadar agak ikut berjoget.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa bakat Rimbi di sinetron Ronaldowati? Rimbi, gadis kecil berbakat capuera dengan rambut kriwil, bertransformasi menjadi Alhan yang dewasa dan memesona setelah 15 tahun.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.