RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Pemerintah Segera Ajukan Kembali
Presiden Jokowi akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset untuk dibahas DPR setelah RUU itu tidak dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Presiden Jokowi akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset untuk dibahas DPR setelah RUU itu tidak dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Pada 9 Desember 2021 Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Antikorupsi se-dunia mengungkapkan permintaannya untuk meningkatkan upaya penyelamatan, pengembalian, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Di mana letak Desa Promasan? Desa Promasan, Kabupaten Kendal, merupakan sebuah desa yang sebagian besar warganya berprofesi sebagai pemetik daun teh. Letak desa ini cukup terpencil.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
"Kemarin berdasarkan Keputusan tanggal 7 DPR belum juga memasukkan perampasan aset ke Prolegnas yang baru, maka Presiden dua hari kemudian akan mengajukan itu, dan kita mohon perhatian DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (14/12).
Mahfud menjelaskan RUU tersebut penting disetujui DPR agar lebih mudah untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Saya agak optimis, dari salah satu anggota DPR, sahabat saya Arsul Sani sebenarnya sih untuk UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana diajukan saja oleh Presiden nanti di DPR akan segera membahas," bebernya.
Mahfud menjelaskan RUU tersebut sebelumnya sudah disepakati. Tetapi masih terkendala satu butir sehingga menjadi perdebatan kembali antara pemerintah dan DPR.
"Tinggal satu butir, aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa? Waktu itu ada tiga alternatif, di Kemenkum HAM, di Kejagung di Badan Pengelola Aset, di Dirjen Kekayaan Negara ada tiga kementerian," ungkapnya.
Walaupun begitu Mahfud kali ini optimis RUU tersebut akan disahkan. Sebab pemerintah sudah sepakat terkait aset tersebut akan disimpan.
"Sekarang sudah ada, tinggal bahas itu, kalau tidak ada masalah-masalah lain di luar teknis seperti itu," pungkasnya.
Mahfud menceritakan sebelum mengajukan RUU saat ini, pemerintah pernah mengajukan kepada DPR. RUU tersebut yaitu RUU Tentang Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (uang tunai).
Dua RUU tersebut diajukan diharapkan agar aset tindak pidana bisa dirampas. Serta orang yang berbelanja dalam jumlah nominal besar agar bisa dilakukan monitoring melalui bank, sehingga bisa diketahui jumlah yang dibelanjakan.
"Tetapi kedua RUU tersebut pada 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setujulah," ungkapnya.
Walaupun begitu pemerintah tetap mengajukan ke DPR. Dengan tujuan agar melakukan pencegahan korupsi sejak dini.
"Ada kesepakatan kalau dua-duanya pemerintah usul salah satunya, ada semacam pengertian secara lisan bahwa ok yang UU Tentang Perampasan Aset dan Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan masuk di tahun 2022," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Disahkan
Yasonna Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Mahfud MD Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Terbentur Urusan Politis
Pentingnya RUU Perampasan Aset Demi Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi
PSI Dukung Pemerintah Ambil Alih TMII
PPATK: Kami Serahkan 5.000 Analisis Dugaan Pidana Ekonomi, Hanya Ratusan Ditangani