Saat Anggota DPR Protes soal TikTok Ancam Pelaku UMKM di Rapat Paripurna
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyampaikan pandangannya terkait ancaman terhadap pelaku UMKM di e-commerce.
Aplikasi TikTok disorot anggota DPR di Rapat Paripurna, ada apa?
Saat Anggota DPR Protes soal TikTok Ancam Pelaku UMKM di Rapat Paripurna
Aplikasi TikTok disinggung ketika Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
- Anggota DPR Curigai Motif Penguasaan Data di Balik Rencana TikTok Gandeng Tokopedia
- KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
- Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
- Komisi I Surati Panglima TNI & Kawal Kasus Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyampaikan pandangannya terkait ancaman terhadap pelaku UMKM di e-commerce.
Project social commerce atau Project S yang diluncurkan TikTok mengancam UMKM lokal. Karena melalui proyek tersebut, yang diuntungkan adalah pelaku usaha asal Cina.
"Di saat UMKM kita belum mampu bersaing, sektor UMKM kembali mendapat tantangan sekaligus ancaman dengan diluncurkannya proyek social commerce atau project S oleh platform media sosial TikTok yang juga dinamai fitur Trendy Beat. Program ini memanfaatkan pasar Indonesia yang sangat besar, namun memprioritaskan penjualan produk UMKM dari China," ujar Amin saat rapat paripurna.
Mengutip data Bank Indonesia, transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp476,3 triliun.
Tetapi 90 persennya atau Rp428,67 triliun dinikmati produsen asal China.
Kemudian, melalui aplikasi TikTok ini, UMKM China diminta untuk menjual barang yang laris bagi masyarakat Indonesia dan dipasarkan melalui project S tersebut.
"Tiktok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China untuk memproduksi barang yang laris di masyarakat Indonesia. Dan produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar-besaran dan harga murah," ungkap Amin.
Dia menjelaskan, masalahnya saat ini di Indonesia terjadi kekosongan regulasi pertarungan pasar di e-commerce.
UU ITE belum bisa menjangkau pengaturan di project S sebagai fitur e-commerce media sosial TikTok. Amin meminta pemerintah untuk turun tangan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.