Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'
Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'. Pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dan dua wakilnya menimbulkan kontroversi. Mahkamah Agung (MA) mengaku ada salah ketik dalam putusan terhadap pergantian masa jabatan pimpinan DPD.
Pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dan dua wakilnya menimbulkan kontroversi. Mahkamah Agung (MA) mengaku ada salah ketik dalam putusan terhadap pergantian masa jabatan pimpinan DPD.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pihaknya tak luput dari kesalahan. Dia mengatakan, tak ada unsur kesengajaan dalam putusan.
"Institusi dalam peradilan itu, berusaha menghindari kekeliruan dan berusaha. Itu komitmen. Tetapi, kalau itu manusia, pasti tidak luput kesalahan kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4).
Meski demikian, Suhadi mengatakan salah ketik tersebut bisa saja karena panik sehingga pihaknya menjadi tak teliti. Dia mengatakan ada desakan dalam membuat putusan tersebut.
"Tetapi sepanjang ini betul-betul kekeliruan. Mungkin karena ada desakan. Mungkin karena itu, terdapat kekeliruan salah ketik," katanya.
Namun, ia membantah desakan datang dari DPD. "Tidak (DPD) dari publik juga," ujarnya.
MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib". Seharusnya pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
Baca juga:
DPD kisruh, dukungan keuangan & fasilitas tertentu ditangguhkan
'Buat putusan dilanggar sendiri, jadikan kredibilitas MA hancur'
Ketua MPR minta semua pihak terima keputusan OSO jadi ketua DPD
Jadi ketua DPD, OSO kritik Hemas & Farouk belum kembalikan fasilitas
Ini tanggapan pimpinan DPD RI yang baru saat dituding ilegal
KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik putusan DPD