Sebut Syarief & Ibas langgar hukum, Pasek gugat surat pemecatan
Menurut Pasek, mestinya surat ditandatangani oleh Ketua Umum Demokrat SBY dan Sekjennya, Ibas, bukan oleh Syarief Hasan.
Anggota Komisi IX DPR Gede Pasek Suardika tak terima dipecat oleh Partai Demokrat. Dia memutuskan untuk menggugat surat pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasek mengaku sudah mempelajari surat pemecatan terhadap dirinya. Menurut dia, secara hukum, surat itu tak sesuai dengan hukum.
"Ada beberapa pertimbangan. Saya tidak melakukan perlawanan, tapi saya membenarkan. Ada beberapa kesalahan prinsip di dalam surat keterangan tersebut jadi harus diluruskan," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).
Pasek menjelaskan, surat tidak sesuai ketentuan hukum karena ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan. Padahal, kata dia, mestinya surat ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Sementara surat ini ditandatangani oleh Syarief Hasan, artinya pemahaman UU sudah jelas. Itu bicara aspek formalitas surat. Seharusnya pimpinan DPR tidak menerima dan mengembalikan dulu, sebelum disahkan karena tidak memenuhi syarat. Jadi posisi saya ingin meluruskan," tegas dia.
Terkait prosedur, lanjut dia, pemecatan dilakukan tidak berdasarkan mekanisme partai. Menurut dia, pemecatan dilakukan harus melalui Mahkamah Partai.
"Seharusnya disampaikan dulu oleh Dewan Pengawas lalu disampaikan ke Dewan Kehormatan dan ke DPP. Ini kan langsung dari Ketua Umum Harian dan Sekjen. Dan seharusnya untuk menyelesaikan konflik internal, harus diselesaikan di Mahkamah Partai," terangnya.
Apalagi, Pasek tak terima jika dirinya dipecat karena melanggar kode etik partai. Terlebih, dia pun sampai kini tak mendapat kejelasan, kode etik mana yang dilanggar.
"Sampai saat ini tidak ada penjelasan dan pemeriksaan terkait apanya yang dilanggar. Tuduhan itu berangkat dari emosional personal," terang dia.
Karena pertimbangan itu, dia menilai, surat tidak dapat dilanjutkan karena cacat hukum. Dia meminta agar surat dikembalikan ke partai sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU.
"Per hari ini sudah saya sampaikan dan ditembuskan ke KPU dan Presiden. Maka surat tersebut (pemecatan) tidak dapat ditindaklanjuti dan cacat secara formalitas hukum. Jadi DPR, seharusnya surat itu harus dikembalikan dan yang tanda tangan itu ketum dan sekjen, bukan ketua harian," kata dia.
"Demi mencari kebenaran dan keadilan, Saya akan lakukan gugatan kepada pengadilan atas perbuatan yang dilakukan ketua harian dan sekjen karena telah melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Pasek dipecat Demokrat, Fahri Hamzah sebut SBY bermuka dua
Ini surat pemecatan Gede Pasek oleh Demokrat
Dipecat Demokrat, Pasek 2 pekan lagi resmi hengkang dari DPR
Ruhut: Anas maling uang Hambalang, Demokrat tak mau melindungi
Marzuki Alie: Demokrat hancur gara-gara perampok
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.