Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Mendagri menjelaskan, anggaran Pilkada berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyebut anggaran (pilkada) berdasarkan APBD.
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pemerintah daerah atau Pemda akan menyediakan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Tito saat menyambangi Kantor KPU Republik Indonesia untuk menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024, Kamis (2/5/2024).
“Semua Pemda dan KPUD sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sudah 100 persen, sebagian besar sudah realisasi," ujar Tito seperti dikutip Jumat (3/5/2024).
Tito merinci, total nilai dana secara keseluruhan mencapai Rp 20,68 triliun untuk KPU dan Rp 6,3 triliun untuk Bawaslu. Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk meyakinkan mereka soal anggaran Pilkada Serentak 2024,” jelas Tito.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, anggaran Pilkada berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyebyt anggaran (pilkada) berdasarkan APBD. Karena itu, Tito mengaku sejak tahun 2022 meminta daerah proaktif menjalin hubungan dan kerja sama KPUD, Bawaslu daerah masing-masing provinsi kabupaten, kota serta jajaran Polri dan TNI.
"Saya tentunya menarget secepat mungkin. Bila perlu dalam bulan Mei, Juni sudah harus selesai karena teman-teman KPUD, mereka memerlukan biaya untuk mengeksekusi program-programnya. Bawaslu juga demikian dan TNI-Polri juga perlu melakukan persiapan-persiapan," Tito menandasi.