Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024
Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, seluruh rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk Pilpres 2024 selesai.
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024
Hal itu ditandai dengan masuknya kesimpulan dari para pihak seperti pemohon, termohon dan terkait. Selanjutnya, Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Mulai hari ini tanggal 16 April ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan 21 April itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara Pilpres (sebelum agenda pengucapan putusan 22 April),” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Fajar memastikan, RPH berjalan dengan independen. Dia meyakini ekosistem tersebut terus dijaga oleh para hakim yang hendak memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
“Kita membangun ekosistem independensi, sejauh ini itu terjaga.
Bahkan saat RPH handphone itu enggak boleh dibawa ketika. Hakim mau pun hakim maupun pegawai,” ungkap Fajar menggambarkan bagaimana situasi di dalam ruang RPH yang terletak di lantai 16 gedung MK.
Fajar menambahkan, selain jauh dari keadaan luar, mereka yang terlibat dengan RPH juga wajib disumpah. Sebab RPH bersifat rahasia sehingga tidak boleh bocor sebelum waktunya.
“Maka apa yang dibahas dalam RPH itu nanti yang nanti akan muncul dalam putusan,” jelas Fajar.
Sebagai informasi, RPH berlangsung setiap hari dan secara maraton. Dimungkinkan istirahat sejenak tetapi bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal ditentukan.
Diketahui, kesimpulan adalah dokumen terakhir yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari para pihak Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Kemudian pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.