Senin depan, DPR perbaiki RUU Pengampunan Nasional
Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menampik bahwa RUU itu nantinya akan mengampuni pelaku tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta kepada semua pihak tidak mengambil kesimpulan terhadap draf RUU Pengampunan Nasional yang beredar. Pasalnya, draf yang beredar itu masih berbentuk 'kasar', sehingga terkait nama RUU Pengampunan Nasional sejatinya memang hanya diperuntukan untuk pengampunan pajak.
"Itu draf yang beredar itu bukan drafnya. Justru kita masih mau susun dan bahas Senin depan. RUU itu hanya untuk tax amnesty. Isinya cuma untuk penghapusan denda pajak. Senin akan kita perbaiki. Karena itu bukan draf yang formal," kata Andreas saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/10).
Dia pun menampik bahwa RUU tersebut nantinya akan mengampuni pelaku tindak pidana korupsi asalkan mau mengembalikan uangnya ke negara.
"Ya itu hanya untuk tax amnesty. Jadi koruptor enggak ada hubungannya, ini cuma terkait masalah pajak," kata Andreas yang juga salah satu pengusul RUU ini.
Seperti diketahui, alasan DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi di tanah air yang mulai melambat. Maka, diperlukan sumber pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor publik.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak di tanah air, perlu adanya suatu langkah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah agar pihak-pihak yang menyimpan dan belum melaporkan hartanya untuk melaporkan harta yang disimpan di luar negeri tersebut ke dalam negeri yang diharapkan akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.