Serahkan DIM ke pemerintah, DPR bentuk Panja RUU Terorisme
Ketua Pansus RUU Terorisme, M Syafi'i menjelaskan, RUU Terorisme berkembang dan dibagi menjadi tiga hal. Yakni pencegahan, penindakan dan penanganan pasca peristiwa terorisme. "Akibat adanya pengembangan itu pembagian makanya pembahasan bisa melibatkan 17 kementerian dan lembaga dalam penanganan teroris," kata Syafi'i
Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Lewat penyerahan DIM tersebut, Pansus menyepakati membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas menyempurnakan pembahasan RUU Terorisme.
Ketua Pansus RUU Terorisme, M Syafi'i menjelaskan, RUU Terorisme berkembang dan dibagi menjadi tiga hal. Yakni pencegahan, penindakan dan penanganan pasca peristiwa terorisme.
"Akibat adanya pengembangan itu pembagian makanya pembahasan bisa melibatkan 17 kementerian dan lembaga dalam penanganan teroris," kata Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Politikus Gerindra ini menambahkan, pembahasan RUU Terorisme semakin komprehensif. Ada beberapa hal yang dapat diambil oleh Pansus usai melakukan kunjungan ke sejumlah institusi.
"Ternyata sebenarnya penanganan terorisme kita sudah punya kekuatan hanya tinggal bagaimana kita mengharmonikannya dalam UU," ujarnya.
Dia mengutarakan Pansus menginginkan adanya leading sector dalam penanganan terorisme. Sebab, penanganan terorisme telah dibagi menjadi tiga hal, yakni pencegahan, penindakan dan penanganan pasca peristiwa.
"Kita membutuhkan leading sector karena sifatnya tidak hanya penindakan, karena ada pencegahan dan penanganan pasca peristiwa," jelasnya.
"BNPT fungsinya koordinasi tapi sifatnya baru pada level operasional bagaimana kalau kita kembangkan dalam UU," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menerima DIM tersebut menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi kinerja Pansus. Usai menerima DIM, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjutinya bersama Panja RUU Terorisme.
"Agar RUU ini dapat menjadi UU yang baik dalam memberantas terorisme," ujarnya.