Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Hasil sidang MKMK, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK usai putusan terkait syarat capres dan cawapres sebagai pelanggaran norma.
Hal itu diungkapkan Anwar usai ia diberhentikan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Begitu pula halnya tentang Putusan Majelis Kehormatan MK. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Meski demikian, Anwar mengaku tak mengintervensi proses yang berlangsung agar MKMK bisa menjalankan tugasnya sampai tuntas.
"Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," tambah Anwar.
Ia pun menyayangkan proses peradilan MKMK yang berjalan secara terbuka.
Seharusnya, menurut Anwar, peradilan MKMK dilakukan secara tertutup.
"Kedua, saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," rinci Anwar.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly saat sidang.
Jimly pun menyebut bahwa putusan MK kemarin itu menuai polemik. Bahkan, katanya seluruh masyarakat membicarakan MK.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.
"Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini,"
sambungnya.
Lebih lanjut, Jimly menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.
"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," ucap Jimly.
Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.
"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuh Jimly.